Redelong-LintasGayo.co : Wakil Bupati Bener Meriah Drs. Rusli M.Saleh, Lantik Iskandar Ria sebagai kepala Kampung Lampahan Kecamatan Timang Gajah, Selasa (24/2/2015)
Prosesi pelantikan Iskandar Ria berlangsung di aula Kantor Camat wilayah setempat yang dihadiri oleh beberapa Anggota DPRK asal daerah pemilihan Bener Meriah 3, Tg. M. Amin, sekretaris Daerah Drs. Ismarisiska, MM, Asisten Bidang Pemerintahan M. Ja’far SH, M.Hum, beberapa kepala pejabat pratama Bener Meriah,unsur Forkopim Kecamatan Timang Gajah, para Imum Mukim, beberapa Kepala Kampung dan masyarakat dalam wilayah kecamatan tersebut.
Wakil Bupati dalam arahannya mengatakan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas jasa dan upayanya dalam membina masyarakat di kampung setempat dan mengharapkan kepada pejabat yang baru agar dapat menjalankan tugas dengan baik serta dalam menalankan roda pemerintahan selalu berkoordinasi dengan aparat kampung dan Camat setempat.
Rusli M. Saleh juga menyatakan dengan telah dibangunnya kantor Kepala Kampung melalui program Kampung Belangi tahun 2014, maka diharapkan agar para sekertaris kampung dapat aktip menjalankan tugasnya dikantor tersebut.
“Kami akan mengadakan kunjungan dan mengevaluasi setiap kantor sejauhmana fasilitas tersebut dimanfaatkan untuk melayani masyarakat” kata Rusli.
Ditambahkan Wakil Bupati tersebut, kepala kampung selaku penanggung jawab atas masyarakat kampung dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretarisnya dan menegaskan agar sekertaris kampung tidak ada yang berkantor di kecamatan, sesuai intruksi Gubernur dan Bupati.
“Jangan ada sekretaris desa lebih besar perannya dari pada kepala kampung, dan para sekertaris tidak boleh berkantor di kecamatan- kecamatan” jelas Wakil Bupati Bener Meriah tersebut.
Dalam kesempatan proses pelantikan kepala Kampung Lampahan itu, Wabup juga mengingatkan kepada para Camat agar mengecek bangunan kantor kepala kampungnya dimasing-masing daerah, selain harus aktif dibuka , wabup juga mengaharpkan agar tidak ada lagi kantor desa tersebut belum siap dikerjakan.
“Bila ada kantor kepala kampung yang belum siap dan sudah diberikan waktu tertentu, maka silakan nantinya berhadapan dengan pihak penegak hukum,” tegasnya.
(Man)