
Blangkejeren-LintasGayo.co : Aparat Kepolisian Kabupaten Gayo Lues mengamankan satu unit truk merk Puso bermuatan getah pinus dari depan kantor Kesatuan Penggelolaan Hutan (KPH) selaku perwakilan Dinas Kehutanan Aceh di daerah tersebut.
Getah pinus yang dikemas dalam drum itu merupakan hasil penderesan PT. Gabah Dunak yang tidak memiliki izin lengkap melakukan aktivitas penderesan di daerah tersebut.
Kapolres Gayo Lues AKBP Bkhati E.Nurmansyah melalui Kanit Buser Ipda Rafi Sekedang Selasa sore (17/2) mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya setelah mendapat informasi bahwa PT Gabah Dunak tidak memiliki izin, berdasarkan perihal tersebut, pihak kepolisian langsung mencari keberadaan getah pinus itu.
“Selain mengamankan satu unit truk Puso BK 8550 DZ bermuatan getah pinus sebanyak 48 Ddrum, kami juga mengamankan sopir dan satu kerneknya, saat ini sedang kita mintai keterangan di kantor Polres Gayo Lues,” kata Rafi tanpa menyebutkan siapa saja nama orang yang diamankan tersebut.
Pengamanan getah pinus milik PT Gabah Dunak di Raklunung Kecamatan Blangkejeren depan kantor KPH itu kata Rafi berdasarkan info dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gayo Lues, bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin.
Menurut informasi, getah pinus yang diduga lebih dari delapan ton itu akan di angkut menuju Medan Sumatra Utara dengan menggunakan satu truk angkutan barang, dan kini pihak PT Gabah Dunak yang bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Aceh tanpa diketahui Pemkab Gayo Lues terpaksa berurusan dengan penegak hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT. Gabah Dunak melakukan penderesan getah pinus di Kecamatan Blangjeranggo dengan luas lahan mencapai 500 hektar, perusahaan Terpentin itu juga melakukan penderesan pohon pinus berdiameter kecil yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kita sudah menyuruh Dinas Kehutanan Gayo Lues untuk mencari peraturan apakah dibolehkan perusahaan bekerja sama langsung dengan Pemerintah Provinsi tanpa melibatkan Pemkab Gayo Lues atau tidak, kalau memang bisa, berarti proyek yang ada juga bisa langsung kerja sama dengan kontraktor tanpa tender,” kata Bupati Gayo Lues Ibnu Hasyim beberapa waktu lalu yang dengan tegas menyatakan PT.Gabah Dunak belum ada dikeluarkan izinya oleh Pemkab Gayo Lues.
Sementara Kadis Kehutanan Aceh Ir.Husaini Syamaun yang dikonfirmasi waktu itu mengatakan, PT Gabah Dunak cukup bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Aceh sebagai izinnya, dan Pemkab Gayo Lues hanya sebagai pengawasan dengan sistem bagi hasil, 5 persen untuk Pemkab Gayo Lues, dan 10 persen untuk Pemerintah Aceh.
“Penderesan yang dilakukan oleh PT Gabah Dunak berada dikawasan Hutan HPT, dan HPT merupakan milik Pemerintah Provinsi, jadi hutan itu tidak boleh menjadi hak milik, hanya bisa dipergunakan oleh masyarakat tanpa memiliki,” katanya saat dikonfirmasi wartawan media ini. (Anuar Syahadat | Kh)