
Banda Aceh-LintasGayo.co: Wakil Ketua Komisi V Bidang Pendidikan DPR Aceh Adam Mukhlis mempertanyakan kutipan dana Rp 60 ribu di SMK 3 Takengon. Menurutnya, pemungutan biaya seperti itu tidak dibolehkan lagi, karena untuk operasional sekolah sudah ada alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
“Boleh dilakukan pengutipan akan tetapi harus melalui persetujuan wali murid melalui Komite Sekolah secara tertulis, tidak boleh secara lisan, kemudian pengutipan itupun di lakukan untuk kegiatan di luar kegiatan belajar mengajar,” katanya , Kamis, 12 Febuari 2015, di Banda Aceh.
Jika wali murid tidak setuju pihak sekolah juga tidak boleh memaksakan. Dan kegiatannya wajib dibubarkan.
“Saya mempertanyakan persoalan yang dilakukan di SMK 3 Takengon, apakah kepala sekolah sudah melakukan persetujuan secara tertulis atau tidak, kalau tidak ini melanggar aturan,” katanya.
Dalam waktu dekat Adam berjanji akan turun ke sekolah tersebut untuk cross check langsung hasil laporan wali murid di sekolah itu. Jika memang kepala sekolah telah meminta persetujuan secara tertulis ia tidak akan mempersoalkan hal tersebut.
“Kita akan turun ke lapangan, tidak bisa kita biarkan keluhan wali murid,” ujar Adam.[] atjehpost.co