Blangkejeren-LintasGayo.co : Perusahaan penderes getah pinus yang memiliki izin dari Pemerintah Aceh, PT. Gabah Dunak disinyalir melanggar aturan proses pengambilan getah dengan menderes pohon pinus yang masih kecil. “Bahkan dalam satu pohon pinus yang masih kecil terdapat dua tempat penampung getah. Ada juga empat hingga enam tempat penampungan,” kata salah seorang warga, Aman Burhan, beberapa waktu lalu.
Dia menganggap, tindakan perusahaan yang berkantor di Blangtasik Kecamatan Blangjeranggo itu telah melanggar ketentuan proses penderesan getah pinus dan harus dihentikan untuk keselamatan dari pohon pinus di Gayo Lues. “Perusahaan itu telah merugikan daerah. Masyarakat yang sudah merawat pohon itu bertahun-tahun juga tak dapat apa-apa,” ungkapnya.
Dijelaskan, PT Gabah Dunak tidak memberikan konpensasi kepada pemakai lahan yang telah lama merawat pohon Pinus itu. “Hanya diberikan kepada sebagian kecil yang kepada pemakai lahan, uang konpensasi yang diberikan juga tidak merata ada yang 200 ribu hingga 500 ribu rupiah, sedangkan Getah yang telah di ambil mulai dari kawasan kampus hingga ke Desa Kendawi mencapai 8 Ton.
Terpisah, Manager Produksi PT. Gabah Dunak, Alfian saat dikonfirmasi mengatakan, memang penderesan terhadap pohon pinus yang masih kecil tidak diperbolehkan, namun dia berdalih pekerja yang melakukan tindakan tersebut. “Pekerja menyamaratakan semua pohon pinus untuk di deres,” terangnya.
Ditanya terkait penderesan getah di Gayo Lues, Alfian menjawab perusahaanya hanya mengambil getah di kawasan HPL (Hutan Penggunaan Areal Lain) yang telah diberikan izin oleh Pemerintah Aceh dengan luas kawasan mencapai 5000 Hektar. “HPL provinsi yang kelola. Kami bayar iuran ke PAD sebesar 15 %. 5 % untuk Gayo Lues, dan 10 % untuk pemerintah provinsi,” ujarnya.
Ditambahkan, karena HPL dikelola oleh provinsi maka kewenangan Pemkab Gayo Lues hanya sebatas berkoordinasi dan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Dan sejak mulai bekerja di Gayo Lues PT. Gabah Dunak belum memiliki SITU da SIUP, sehingga getah yang telah dideres tak memiliki izin dibawa keluar. “Pengurusan SITU dan SIUP tengah diproses,” terangnya.
Amatan LintasGayo.co saat melakukan wawancara dengan pihak perusahaan, ada dua anggota Polisi Hutan (Polhut) yang bertugas mengawasi proses penderesan. Namun, ketika pertanyaan diajukan kepada pihak perusahaan dua orang Polhut ini turut menjawab pertanyaan wartawan. Padahal hal itu bukan lah wewenang nya. Kedua petugas itu berdalih telah melakukan pelarangan terhadap penderesan pohon pinus yang masih kecil.
(Anuar Syahadat | DM)