Draft AD/ART Dewan Adat Gayo

oleh
Pertemuan "Menatap Gayo" cikal dibentuknya Dewan Adat Gayo. (Boby Mulya)

Pendeklarasian Dewan Adat Gayo (DAG) telah dilakukan oleh sejumlah tokoh dalam sebuah kesempatan bersilaturrahmi sambil berdiskusi dengan tajuk “Menatap Gayo” yang dihelat di Takengon pada tanggal 6 November 2013. Deklarasi ini dilanjutkan dengan pengesahan berdirinya DAG pada tanggal 07 November 2013 dengan kedudukan di Takengon.

Berikut draft Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang disusun oleh deklarator untuk dikoreksi untuk penyempurnaan agar sesuai dengan tujuan yang diharapkan dibentuknya DAG.

Pertemuan “Menatap Gayo” cikal dibentuknya Dewan Adat Gayo. (Boby Mulya)

DEWAN ADAT GAYO
(DAG)

ANGGARAN DASAR
(AD)

 Mukaddimah

               Gayo adalah keseluruhan daripada komunitas dan geographis, dimana mereka menyara hidup yang diikat oleh garis keturunan sebagai orang Gayo ataupun karena proses asimilasi melalui perkawinan, kesatuan bahasa dan adat-istiadat Gayo dan menetap di wilayah Gayo Lôt, Gayo Lues, Lukup Serbejadi dan Kemaman.

Gayo adalah komunitas majmuk yang memiliki peradaban tinggi dalam bidang falsafah hidup, ekonomi, hukum, sistem bernegara, adat-istiadat, bahasa, tradisi dan seni budaya yang hidup sejak ribuan tahun lalu dan bertahan hingga sekarang.

Pada perkembangan selanjutnya, terjadi tranformasi nilai-nilai budaya yang ektreem sebagai konsekuen logis daripada sentuhan dan lintas multi budaya, hingga memaksa orang Gayo harus bersabung melawan pengaruh budaya luar demi mempertahankan eksistensi budaya Gayo, jika tidak hendak ingin mati dalam pertarungan budaya yang dapat memusnahkan suatu budaya suku bangsa.

Memandangkan akan hal iu dan sadar akan fenomena sosial-budaya yang telah dan sedang menyerang budaya Gayo, maka atas kesadaran kolektif, didirikan Dewan Adat Gayo sebagai tangkal atau benteng yang akan melindungi eksistensi Gayo dan budayanya. Untuk itu, disusun langkah-langkah penyelamatan strategis yang dijabarkan kedalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

 

ANGGARAN DASAR DEWAN ADAT GAYO

BAB I
NAMA DAN TEMPAT

Pasal  1
Nama
Organisasi ini dinamakan Dewan Adat Gayo, yang disingkat dengan DAG.

Pasal 2
Tempat
Dewan Adat Gayo ini dideklarasikan pada jam 23.32 WIB (6. November 2013) dan disahkan didirikan pada jam 00.15 WIB, 07 November 2013 yang berkedudukan di Takengon Kabupaten Aceh Tengah.

BAB II
AZAS DAN SIFAT DAN LANDASAN

Pasal 3
Azas
Dewan Adat Gayo berazaskan Pancasila dan nilai-nilai Adat Gayo

Pasal 4
Sifat
Dewan Adat Gayo bersifat umum, bebas, terbuka dan kekeluargaan kepada siapa saja yang mau menyertai dan oraganisasi ini dijalankan dengan mengutamakan unsur musyawarah dan mufakat dalam memutukan kebijakan organisasi.

Pasal  5.

Syarat-syarat untuk menjadi anggota pada pasal 5, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal 6
Landasan

 Dewan Adat Gayo berlandaskan kepada:

  1. Pasal 18 UUD 1945
  2. Undang-Undang No.24/1956 tentang pembentukan Provinsi Aceh.
  3. Undang-undang No. 44/1999 tentang pelaksanaan Syari’at Islam di Provinsi Aceh
  4. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Bab XIII yang mengatur kedudukan Lembaga Adat, Bab XXXI tentang kebudayaan dan XXXVIII tengan Hak Asasi manusia.
  6. Intruksi Mendagri No. 17 Tahun1985
  7. Keputusan Mendagri No. 5 Tahun1997
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 39/2007 tentang pedoman fasilitas oraganisasi kemasyarakatan bidang kebudayaan, kerifan dan lembaga adat, pelestarian dan pembangunan budaya daerah.
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52/2007 tentang pelestarian dan pengembangan adat-isitiadat dan nilai sosial budaya masyarakat.
  10. Hukum Adat Gayo dan Keputusan musyawarah Dewan Adat Gayo

BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 7
Fungsi
Dewan Adat Gayo Berfungsi sebagai Wadah untuk:

  1. Menampung persoalan-persoalan budaya, idé-idé, saran-saran dan sekaligus menyalurkan aspirasi membangun, memajukan dan mengembangkan budaya Gayo.
  2. Menyatukan visi dan misi kearah pengembangan budaya Gayo yang Islami
  3. Membina, menata adat-istiadat dan hukum Adat Gayo yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
  4. Perekat dari kepelbagaian dan keberagaman adat-istiadat, seni budaya yang dikenal dalam masyarakat Gayo.
  5. Forum dialog dalam lintas budaya lokal, nasional dan Internasional.
  6. Penghubung dengan pemerintah daerah untuk bekerja sama memelihara dan melestarikan budaya Gayo.
  7. Memperjuangkan diwujudkannya Mahkamah Adat Gayo (MAG) yang putusannya bersifat mengikat dan tidak bertentangan dengan hukum postitif nasional.

Pasal 8
Tujuan
Dewan Adat Gayo Bertujuan untuk:

  1. Memartabatkan budaya Gayo di kalangan masyarakat Gayo khususnya dan masyarakay lain, sehingga Gayo dikenal sebagai suatu etnik yang memilik peradaban tinggi yang berbeda dengan budaya bangsa lain.
  2. Menghidupkan semula nilai-nilai budaya dan perlembagaan ketatanegaraan kerajaan Linge yang diadopsi dari nilai-nilai budaya Gayo yang sudah hilang.
  3. Menciptakan nilai-nilai adat-istiadat Gayo sebagai pagar agama Islam sekaligus mencorakkan peradaban masyarakat Gayo yang madani.
  4. Mempererat hubungan seni budaya antara sesama masyarakat Gayo, memodifikasi budaya dengan tidak menghilangkan ciri khas Gayo.
  5. Menyebar-luaskan seni budaya Gayo di tingkat lokal, nasional dan Internasional.
  6. Mengangkat derajat hidup etnik Gayo sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dengan kerjasama semua pihak yang terkait.
  7. Memperjuangkan agar bahasa Gayo ditetapkan sebagai kurikulum dalam pendidikan formal dan informal kerana ianya merupakan muatan lokal yang sah disisi undang-undang.

BAB IV
TUGAS DAN KEWENANGAN

Pasal 9
Tugas Dewan Adat  Gayo ini mencakupi:

  1. Menghimpun, menginventarisasi, mengkodifikasi dan menerbitkan buku atau journal berhubung dengan khazanah budaya Gayo.
  2. Memberi masukan kepada DPRK untuk menyusun peraturan (qanun) yang mengatur pola kehidupan masyarakat Gayo, bersendikan kepada hukum adat Gayo.
  3. Melindungi hak-hak tanah Ulayat (tanah Adat Gayo, seperti hutan dan lahan lain yang belum dibudi-dayakan) daripada penguasaan hak milik daripada pihak luar, memelihara dan memfungsikan tanah Ulayat tersebut sesuai dengan blue print pembangunan ekonomi dan tata ruang wilayah Gayo di masa mendatang.
  4. Point disebut pada (ayat 3) disahkan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) bersama kembaga ini.
  5. Menyusun kalender pementasan seni budaya Gayo secara teratur bekerja sama dengan pihak terkait.
  6. Menyelengarakan forum-forum ilmiah, seperti seminar, lokakarya, diskusi budaya dan konferensi.
  7. Membangun Museum seni budaya yang menyimpan artefak-artefak seni budaya dan sejarah.
  8. Mengadakan kerjasama penelitian tentang kebudayaan dengan institusi pendidikan dalam dan luar negeri.
  9. Mengadakan kajian dan penelitian tentang budaya, sejarah dan agama.

Pasal 10
Wewenang
Dewan Adat Gayo berwenang untuk:

  1. Turut membantu menyelesaikan konflik adat dan/atau lain hal yang berkaitan dengan hak-hak adat masyarakat hukum adat Gayo.
  2. Memberi gelar, anugerah, tanda kehormatan kepada seseorang yang dinilai berjasa membangun dan mengembangkan adat Gayo.
  3. Mengajukan bantahan dan pertimbangan-pertimbangan terhadap kasus yang dinilai melanggar adat Gayo.
  4. Mengadakan hubungan budaya dengan lembaga-lembaga adat serantau Asia Tenggara.
  5. Menetapkan kriteria tentang: siapa, bila upacara adat pemakaian pakaian adat –Kerawang Gayo– dapat diberikan.

BAB V
BENTUK DAN STATUS

Pasal 11
Dewan Adat Gayo berbentuk Badan hukum yang terdaftar pada Notaris.

Pasal 12
Dewan Adat Gayo berstatus bebas dari segala pengaruh dan kepentingan politik pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 13
Struktur
Dewan Adat Gayo ini mempunyai struktur dan sistem kerja, yang hierarchinya akan diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VII
KEWENANGAN

Pasal 14
Dewan Adat Gayo memiliki kewenangan membantu dan memfasilitasi Lembaga Adat dalam menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan Hukum Adat dan/atau lain yang menyangkut tentang hak-hak adat masyarakat hukum adat Gayo.

BAB  VIII
PENGURUS

Pasal 15
Pengurus Dewan Adat Gayo berkewajiban menjaga  nama baik, harkat dan martabat oraganisasi.

Pasal 16
Kewajiban yang dimaksud pada pasal 15, akan dijabarkan lebih rinci dalam Anggaran Rumah Tangg (ART)

BAB IX
KONGRES

Pasal 17
Keputusan tertinggi hanya diputuskan dalam Kongres yang diadakan setiap tiga (3) sekali.

Pasal 18
Kongres yang dimaksud dalam pasal 17 dinamakan “MUSYAWARAH GAYO”

 Pasal 19
Tatacara persidangan dan segala hal ikhwal berhubungan dengan pelaksanaan “Muyawarah Gayo” akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Keputusan Tertinggi hanya dicapai melalui musyawarah, tidak diputuskan melalui suara terbanyak; hal ini sesuai dengan jiwa dan sifat organisasi sebagaimana disebut pada pasal 4.

BAB X
Keuangan

Pasal 21
Dewan Adat Gayo memiliki kas keuangan untuk membiayai segala bentuk kegiatan Dewan Adat Gayo dan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XI
LAMBANG, BENDERA, HYMNE

Pasal 22
Lambang
(disayembarakan)
Makna Lambang…………………………………………………………………….

Pasal 23
Bendera
(disayembarakan)
Makna Bendera……………………………………………………………………..

Pasal 24
Hymne
Hymne Dewan Adat Dewan Adat Gayo adalah lagu Tawar Sedenge ciptaan AR. Moese Sapdin.

BAB XII
ATURAN PERALIHAN DAN PERUBAHAN

Pasal 25

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Apabila terdapat kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini akan disempurnakan dalam musyawarah khusus yang diadakan untuk maksud itu.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 26
Anggaran Dasar ini merupakan petunjuk umum dan mekanisme pelaksanaannya mesti disesuaikan dengan isi pokok yang telah ditetapkan secara seksama.

—***—

ANGGARAN RUMAH TANGGA
( ART)

BAB I
Keanggotaan

Pasal 1
Syarat Keanggotaan:

  1. Bersuku Gayo dan/atau keturunan Gayo
  2. Bersedia mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan hukum  adat Masyarakat Hukum Adat Gayo.
  3. Orang/suku lain yang mengaku dirinya Gayo dan dianggap membantu/berjasa kepada Masyarakat Hukum Adat Gayo yang dibuktikan dengan surat keputusan Dewan Adat.

BAB II
Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 2
Setiap Anggota  berhak:

  1. Memperoleh perlakuan yang sama di depan Hukum Adat Masyarakat Hukum Adat Gayo dengan memperhatikan persamaan gender.
  2. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Hukum Adat Masyarakat Hukum Adat Gayo.
  3. Berhak mendapat fasilitas dan kekayaan Masyarakat Hukum Adat Gayo.
  4. Berhak mengelola Hutan Adat atau kekayan adat yang dipergunakan untuk keperluan hidup atau lainnya, dengan izin  dari ketua Dewan Adat.
  5. Berhak memilih dan dipilih.
  6. Berhak memperoleh pendidikan tentang Hukum Adat Masyarakat Hukum Adat Gayo.
  7. Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.
  8. Mengeluarkan pendapat, saran yang konstruktif baik lisan maupun tulisan.

Pasal 3|
Setiap anggota berkewajiban:

  1. Mematuhi dan melaksanakan isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)
  2. mematuhi dan melaksanakan keputusan MUSYAWARAH Gayo sebagai keputusan tertinggi.
  3. Menjaga dan memperjuangkan nama baik Gayo.
  4. Membela kepentingan Masyarakat Hukum Adat Gayo.
  5. Memilihara Hukum Adat sebagai pedoman hidup dalam bermasyarakat tanpa mengabaikan hukum positif/Negara.
  6. Memelihara adat istiadat, kekayaan budaya serta turut serta melestarikannya.
  7. Membayar iuran anggota

BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 4
Berakhirnya keanggotaan di Dewan Adat Gayo karena:

  1. Meninggal dunia.
  2. Dikeluarkan dari keanggotan Dewan Adat Gayo karena selalu mempersoalkan dan/atau tidak mengakui Gayo sebagai kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

BAB IV
HIRARKI DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN

Pasal 5
Dewan Adat Gayo yang  memiliki susunan kepengurusan dan Divisi-Divisi di tingkat provinsi, kabupaten dan Kecamatan yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 6
Susunan Kepengurusan

……………………….

Pasal 8
Masa Kepengurusan

               Masa kepengurusan selama 5 (Lima) tahun dan dan dapat dipilih kembali selama satu periode dan selanjutnya  dapat dipilih  lagi menjadi  Ketua Umum dan/ atau Ketua Dewan Adat  berdasarkan kesepakatan forum.

Pasal 9
Berakhirnya Masa Kepengurusan

                Berakhirnya masa kepengurusan di Dewan Adat Gayo disebabkan :

1.  Berakhirnya masa kepengurusan
2.  Meninggal dunia
3.  Mengundurkan diri

Pasal 10
Pergantian Kepengurusan

  1. Personalia Dewan Adat Gayo dapat dimutasi apabila dianggap layak dan perlu.
  2. Ketentuan dan mekanisme tentang mutasi di atur dalam peraturan Dewan Adat Gayo.

 

BAB V
KEDUDUKAN DEWAN PENASEHAT

Pasal 11

  1. Kedudukan Dewan Penasehat adalah kedudukan yang ex-officio tidak membawahi jabatan tetapi pribadi.
  2. Dewan Penasehat sebagai tempat konsultasi Dewan Adat Gayo dalam  hal-hal tertentu.
  3. Dewan Penasehat bersifat kolektif dan tidak dapat mengatur dan/atau memerintah Dewan Adat sesuai dengan keinginannya yang merugikan Masyarakat Hukum Adat Gayo.
  4. Dewan Penasehat dapat diangkat dari orang lain yang dianggap berjasa dan/atau dapat membantu Masyarakat Hukum Adat Gayo.
  5. Dewan Penasehat dapat diangkat dari kalangan pejabat pemerintah, Akademisi, Tokoh Masyarakat, dan Pengusaha.

BAB VI
MUSYAWARAH GAYO

Pasal 12

1. Musyawarah Gayo dihadiri oleh:
a. Seluruh Masyarakat Hukum Adat Gayo
b. Peserta
c. Undangan
d. Peninjau

2. Peserta terdiri dari Utusan Masyarakat Hukum Adat Gayo dari wilayah Adat (Desa) masing-masing.
3. Peninjau terdiri atas Orang lain yang hadir dalam Musyawarah Gayo.
4. Undangan terdiri atas:
a. Pemerintah
b. Pengurus Dewan Adat Gayo
c. Perwakilan Intansi
d. Perorangan
e. Sejumlah orang yang di tetapkan sebagai undangan
f. Perwakilan organisasi kemasyarakatan
g. Perwakilan Paguyuban-paguyuban
h. Perakilan organisasi/persekutuan Gayo Lain.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 13
Sumber-Sumber keuangan Dewan Adat Gayo diperoleh dari:

  1. Iuran Wajib Anggota sebesar ……………..yang dikumpul pertriwulan ke bendahara dan/atau orang yang ditugaskan untuk hal itu.
  2. Sumbangan sukarela.
  3. Sumbangan perorangan.
  4. Sumbangan pemerintah.
  5. Sumbangan lembaga atau organisasi asing yang sah menurut undang-undang Negara.
  6. Sumbangan Donatur yang sifatnya tidak mengikat.
  7. Usaha-usaha lain yang sah.

Pasal 14
Semua dana dipergunakan untuk keperluan organisasi demi menunjang terlaksananya program organisasi.

BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 15
Dewan Adat Gayo memiliki atribut Lambang, Bendera, Hymne dan atribut Dewan Adat tidak dapat dipakai sebelum dibenarkan oleh keputusan rapat Dewan Adat Gayo.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam keputusan-keputusan Musyawarah Adat Gayo.

Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

—***—

Catatan :
Untuk kritik, saran dan masukan silahkan mengirimkan email ke : [highlight]dewanadat_gayo[at]yahoo.co.id[/highlight] – jilan.pinter[at]gmail.com

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.