Blangkejeren-LintasGayo.co : Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Blangkejeren Cabang Langsa masih mengunggak setoran PAD kepada Kabupaten Gayo Lues sebesar Rp. 276 juta, demikian disampaikan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Gayo Lues, Jata, SE.
Jumlah tersebut lanjutnya lagi, merupakan sisa dari pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetor oleh pihak PLN yang berjumlah Rp. 29,5 milyar dan baru disetor Rp. 28 milyar lebih. “Terhitung jumlah tunggakan yang belum tersetor adalah Rp. 276 juta,” kata Jata didampingi Kepala Bidang Pendapatan, Yunus SE, kepada LintasGayo.co, Rabu 24 Desember 2014.
DPKD selaku pihak yang mendata PAD tambah Jata, telah mendata beberapa instansi di Gayo Lues yang belum menyerahkan PAD. “Ada beberapa lagi yang belum menyalurkan PAD, dan saat kita rapat kemarin beberapa dinas memang tidak bisa membayar karena ada kendala, seperti Dinas Pertanian yang ditarget PAD-nya Rp 976 juta, baru disetor Rp 142 Juta, hal itu akibat traktor di dinas itu tidak bisa bekerja karena kemarau, dan ada juga peralatan yang rusak, jadi tidak bisa kita paksakan,” katanya.
Begitu juga dengan PAD yang ditargetkan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) berjumlah Rp. 1 milyar lebih, baru teralisasi Rp. 599 juta, kendala yang dihadapi oleh Dinas PU adalah banyakanya alat berat di workshop tidak bisa bekerja dan tidak bisa di sewakan, otomatis PAD tidak bisa dihasilkan secara penuh.
“Selain itu ada juga tunggakan dari Dinas Pertambangan, tetapi bukan dinasnya yang menunggak, artinya PLTMH yang di sepakati dikelola PLN Ranting Blangkejeren belum atau menunggak PAD Rp 267 Juta,” jelasnya.
Menurut Jata SE, kemungkinan besar hingga tanggal 31 desember ini, PAD Gayo Lues akan teralisasi 95 Persen dari yang ditetapkan, tetapi jika PAD 2014 disalurkan di Tahun 2015, maka PAD tersebut akan menjadi PAD Tahun 2015.
“Kita berharap kepada masing-masing dinas agar segera menyetor PAD-nya, sehingga PAD Gayo Lues bisa dikelola lagi dengan baik dengan melanjutkan program atau visi misi Bupati Gayo Lues,” pintanya.
(Anuar Syahadat)





