Kajari Kutacane; Pencambukan Pelaku Maisir Dilanjutkan Januari 2015

oleh
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane Edi Dikdaya,SH,M.Si saat memberikan keterangan kepada LintasGayo.co Selasa (23/12) diruang kerjanya. (LGco_Zulfan)
Salah seorang wanita yang menjalani hukuman cambuk di Aceh Tenggara, Senin 22 Desember 2014. (LGco_Zulfan)
Salah seorang wanita yang menjalani hukuman cambuk di Aceh Tenggara, Senin 22 Desember 2014. (LGco_Zulfan)

Kutacane-LintasGayo.co : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane Aceh Tenggara Edi Dikdaya,SH,M.Si Selasa (23/12) diruang kerjanya menyatakan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap 8 orang pelaku Maisir yang sudah divonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah namun mangkir saat eksekusi cambuk yang dilaksanakan Senin kemarin di halaman Masjid At-Taqwa Kutacane.

Hal ini dikatakan Edi Dikdaya,SH sekaitan dengan eksekusi cambuk yang dilakukan terhadap pelaku  pelanggaran Qanun Aceh tentang Maisir yang seharusnya di eksekusi sebanyak 21 orang, namun hanya 13 orang yang hadir memenuhi panggilan JPU sementara 8 orang terhukum tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

Dijelaskan, 4 dari 21 orang pelaku Maisir yang sudah di vonis memang berada dalam tahanan Kejari Kutacane karena waktu yang menjadi kewenangan penyidik masih memungkinkan untuk ditahan, sementara 17 orang setelah mendapatkan vonis hakim terpaksa dilepaskan karena waktu 35 hari yang menjadi kewenangan penyidik sudah habis namun eksekusi belum bisa dilakukan.

“Ketika jadwal pelaksanaan eksekusi sudah tiba dan panggilan sudah disampaikan kepada 17 orang terhukum yang diluar, hanya 9 orang yang memenuhi panggilan ditambah 4 yang ada dalam tahanan jadi semuanya 13 orang, untuk terhukum yang tidak memenuhi panggilan cara patut akan dipanggil kembali, apabila panggilan cara patut sudah dua kali namun tidak dipenuhi maka JPU akan memanggil paksa delapan orang terhukum tersebut, jadi tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Edi Dikdaya,SH,M.Si menanggapi adanya pernyataan ketidakadilan dalam eksekusi cambuk Senin 22 Desember 2014 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane Edi Dikdaya,SH,M.Si saat memberikan keterangan kepada LintasGayo.co Selasa (23/12) diruang kerjanya. (LGco_Zulfan)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane Edi Dikdaya,SH,M.Si saat memberikan keterangan kepada LintasGayo.co Selasa
(23/12) diruang kerjanya. (LGco_Zulfan)

Sesuai dengan perubahan Qanun yang ada saat ini, penyidik kepolisian guna pemeriksaan bisa menahan pelaku selama 15 hari dan Kejaksaan 5 hari serta 15 hari penahanan selama proses persidangan, artinya penyidik diberi kewenangan melakukan penahanan selama 35 hari dan kurun waktu tersebut sudah harus ada vonis yang dijatuhkan.

Lebih jauh Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane itu mengatakan pihaknya tidak punya niat sedikitpun untuk menunda eksekusi bagi sebagian terhukum sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari terhukum yang sudah menjalani eksekusi cambuk, namun karena ketidakpatuhan sebagian terhukum sehingga belum dapat dilakukan eksekusi, namun Edi Dikdaya,SH berjanji akan tetap melakukan eksekusi lanjutan pada Januari 2015 mendatang. (Jubel)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.