Takengon-LintasGayo.co : Batas akhir toleransi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.903/6865/SJ, tertanggal 24 Nopember 2014 ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo yang ditujukan kepada gubernur, bupati/ walikota, ketua DPRD provinsi dan ketua DPRD kabupaten/kota tentang percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2015.
Berdasarkan surat edaran tersebut maka ada lima poin yang harus mendapatkan perhatian dari, dimana pada poin kelima disebutkan kepala Daerah dan DPRD yang tidak menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD seelum dimulainya tahun anggaran sebagaimana dijelaskan pada pasal 312 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 45 ayat (1) PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahunnya.
Selanjutnya, pasal 53 ayat (2) PP no 58 tahun 2005 menyatakan bahwa penetapan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Daerah tentang penjabaran APBD dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan-perundang undangan selama 6 (enam) bulan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 312 ayat (2) UU no 23 tahun 2014.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kata Zulkarnain Wakil Pimpinan Sementara DPRK Aceh Tengah, maka peraturan Mendagri tidak akan mengurangi Alokasi DAU maupun DAK serta pembiayaan lainnya yang akan diterima daerah seperti tahun sebelumnya dipotong 25 persen, melainkan hak Kepala Daerah sebagai eksekutif dan anggota DPRK sebagai legislatif, tidak diberikan hak keuangannya selama enam bulan kedepan. Jelas Zul, saat ditemui Sabtu (13 Desember 2014) diruang kerjanya di Takengon.
Terkait surat Mendagri tersebut, ungkap Wakil Pimpinan Sementara DPRK Aceh Tengah ini, pihaknya akan membahas dalam rapat kerja Dewan pada hari Selasa minggu depan.
“Surat edaran Mendagri tersebut saya akan bahas bersama anggota dan pimpian DPRK, selasa mendatang,” kata Zulkarnain, Sabtu 13 Desember 2014 diruang kerjanya.
Selain surat Mendagri tersebut pihaknya akan membahas juga surat Gubernur Aceh Nomor 171.2/41629, tertanggal 9 Desember 2014, yang ditanda tangani oleh dr. H. Zaini Abdullah, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRK Aceh Tengah masa jabatan tahun 2014-2019.
(Rahman)