Jakarta -LintasGayo.co : Sebagai evaluasi sekaligus perbaikan pelaksanaan pemilihan umum, khususnya pemilu legislatif (pileg) 2014, Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) akan memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, LP3ES akan berkerjasama dengan pelbagai lembaga yang melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemilu. Salah satunya, Jaringan Masyarakat Pemilih Cerdas. “Kemarin, sudah dihubungi dari pihak LP3ES (Putra Hidayat). Mereka nanya, aktivitas yang dilakukan Jaringan Masyarakat Pemilih Cerdas terkait pelaksanaan pemilu legislatif di Kabupaten Aceh Tengah,” kata penggagas Jaringan Masyararakat Pemilih Cerdas, Yusradi Usman al-Gayoni di Bogor, Selasa (9/12/2014)
Dilanjutkan streering committee dan tim perumus Seminar Asal Usul/Budaya Gayo 2014 di Gayo Lues itu, Jaringan Masyarakat Pemilih Cerdas akan berbagi data sekaligus temuan kepada LP3S tentang pelaksanaan pileg di Aceh Tengah. “Kita sempat melakukan penelitian pileg di Aceh Tengah baik prapencoloblosan, saat pencoblosan maupun paskapencoloblosan. Mereka fokus ke prapencoblosan dulu. Namun, kita siap berbagi temuan pada saat pencoloblosan dan paskapencoblosan,” tegasnya.
Jaringan Masyarakat Pemilih Cerdas, sambungnya, akan segera mengirimkan tulisan-tulisan pencerdasan terkait pemilu yang sempat dimuat di media. Selanjutnya, akan berbagi data dan temuan. Dalam pengusungan calon anggota legislatif (caleg), misalnya, partai politik (parpol) lebih memperhatikan kedekatan pengurus partai dan materi yang dimiliki caleg. “Soal rekam jejak (track record) yang baik, kualitas, dan kemampuan calon yang bersangkutan, itu nomor sekian,” sebutnya.
Demikian halnya, jelasnya, dalam penentuan nomor urut, tidak terlepas dari kedekatan dan “intervensi.” Disamping itu, tidak ada sistem yang baik yang dibangun penyelenggara pemilu—Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah dan Panwaslu—dengan Muspida Plus. “Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah mengeluarkan fatwa haram soal money politics. Namun, pengawasan dan pemerosesan pelanggaran dari Panwaslu sangat lemah. Termasuk, dengan melibatkan pihak kepolisian. Mestinya, ada pengawasan yang baik, kuat, tersistem, dan teritegrasi dari Panwaslu, MPU, dan pihak kepolisian mulai pada saat pendaftaran sampai pada saat pencoblosan (“serangan fajar”). Juga, adanya tindakan pengguguran caleg dari penyelenggara kalau terbukti bermoney politics,” katanya.
Bahkan, lanjutnya, sampai sekarang, disinyalir ada empat Anggota DPRK Aceh Tengah 2014 terpilih yang menggunakan ijazah palsu. “Ini karena lemahnya pengawasan dan kurang terbukanya KIP Aceh Tengah, terutama pada saat pendafataran dan pempublikan data-data caleg. Dengan demikian, publik tidak bisa meng-crosscheck pendidikan dan data diri caleg. Insyaalah kita akan share semua, sehingga ada perbaikan pelaksanaan pemilu ke depannya,” ungkapnya
(GM)