Qanun “Anjing Gila” segera Terbit

oleh

20141119_101156Takengon-LintasGayo.co : Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tengah tentang Penanggulangan dan Pencegahan Rabies telah selesai disosialisasikan, yang diselenggarakan oleh Tim Koordinasi dan Pencegahan Penyakit Rabies di Kabupaten Aceh Tengah sejak tanggal 13 s/d 25 Nopember 2014 di sembilan Kecamatan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang memiliki potensi kasus rabies.

Mengutip penjelasan Rancangan Qanun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies menerangkan, Kasus rabies atau sering disebut penyakit anjing gila adalah penyakit virus pada hewan yang bersifat fatal, menyerang susunan syaraf pusat, bersifat menular kepada hewan atau manusia.

Sumber penularannya adalah anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya. Pada hewan-hewan yang tergolong berdarah panas dan manusia penyakit ini dapat menyebabkan kematian.

Meningkatnya ancaman rabies di Kabupaten Aceh Tengah disebabkan karena meningkatnya populasi dan lalu lintas hewan penular rabies terutama anjing.

Tradisi berburu babi ditengah masyarakat menjadi faktor penyebab tingginya populasi dan lalu lintas anjing. Hal ini menyebabkan ancaman rabies semakin besar di Kabupaten Aceh Tengah, dimana kesadaran masyarakat akan tanggung jawab terhadap pemeliharaan hewan penular rabies yang masih rendah menyebabkan kasus gigitan hewan penular rabies cukup tinggi setiap tahunnya.

Untuk melindungi dan menjaga ketentraman masyarakat maka perlu adanya pengaturan terhadap pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta pencegahan dan penanggulangan yang ditetapkan dengan qanun.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tengah drh. Emi Linggawani mengatakan dalam pencegahan dan penanggulangan rabies ada dua instansi Pemerintah Kabupaten yang paling berperan, yaitu Dinas Peternakan dan Perikanan yang akan menangani hewan penular rabiesnya serta Dinas Kesehatan yang akan menangani manusianya.

Dilanjutkan, ruang lingkup dan penanggulangan rabies yang tercantum dalam Qanun tersebut meliputi enam aspek.

“Pemeliharaan hewan menular rabies de daerah, penertiban dan pemusnahan hewan penular rabies, vaksinisasi hewan penular rabies, masuk dan keluarnya hewan penular rabies ke dan dari daerah serta pengalihan kepemilikan hewan penular rabies, serta pengobatan penderita gigitan, ke-enam aspek tersebut tercantum dalam ruang lingkup pencegahan dan penanggulangan,” ujarnya.

Selain keenam aspek tersebut, ketentuan pidana juga diatur dalam rancangan qanun tersebut. “Ketentuan pidana ditujukan kepada setiap pelanggaran ketentuan dalam rancangan qanun ini,” sebut Emi Linggawani.

Salah satu pasal yang paling ditekankan oleh Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tengah adalah, terhadap semua hewan penular rabies yang berkeliaran diluar pekarangan pemilik atau pemelihara yang tidak dapat ditangkap, dapat dilakukan upaya pemusnahan. Dan terhadap hewan yang dimusnahkan tidak dapat dituntut ganti. (Munawardi).

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.