Takengon-LintasGayo.co : Asas Musyawarah Mupakat (AMM) dalam menentukan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah sangat arif dan tepat. Karena dalam amendemen UUD 1945 utamanya pada sila ke empat telah diamanatkan bahwa musyawarah mupakat adalah keputusan yang bijak dalam menentukan sebuah permasalahan tidak terkecuali dalam melaksanakan penentuan pimpinan DPRK Aceh Tengah. Demikian dikatakan Edi Kurniawan, anggota DPRK Aceh Tengah dari kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Disebutkannya, Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum termasuk Aceh didalamnya ada Provinsi Aceh memiliki UU. N0. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
“Artinya, Aceh memiliki kekhususan dalam menjalankan pemerintahannya termasuk beberapa provinsi lainnya sepeti Papua dan Yogjakarta,” katanya.
Dalam penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRK Aceh Tengah sejak awal telah disepakati berdasarkan asas musyawarah dan mufakat dengan menerapkan UU. No 17 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2010 serta mengadopsi UU. No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Dalam butir pasal demi pasal dalam penyusunan Tatib ketiga azas dasar UU dan PP 16 tahun 2010 telah terakomodir. Kecuali pasal 26 dalam tatib, sebaiknya dilaksanakan secara musyawarah dan mupakat selain tidak haram dan berdasarkan UUD 45.
“Silahkan yang empat fraksi bermusyawarah kalau tidak ada kata sepakat baru juru bicaranya melemparkan ke forum untuk di voting dan ini tertera dalam UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,” jelas Edi Kurniawan.
(GM)






