
Bireuen-LintasGayo.co : Perkumpulan BIMa pada tanggal 19 September 2014 mengirim surat kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan nomor 142/SP/IX/2014 perihal Permohonan Dokumen LPJ APBK Tahun 2013 dan Dokumen APBK-P Tahun 2014, namun Sekwan sampai tanggal 07 Oktober 2014 tidak menanggapi surat tersebut, kata M. Nasir dari perkumpulan BIMa, Rabu (8/10/2014).
Berkaitan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 35 Ayat (1) huruf c disebutkan bahwa apabila tidak ditanggapinya permintaan informasi pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Inilah yang menjadi dasar mengajukan keberatan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bireuen melalui surat Perkumpulan BIMa Nomor 143/SP/X/2014 tanggal 8 Oktober 2014. Selain kepada Bupati Bireuen, surat keberatan tersebut juga dikirimkan tembusannya kepada Komisi Informasi Aceh (KIA).
“Sebenarnya apa yang dimohonkan oleh Perkumpulan BIMa merupakan informasi yang harus disediakan setiap saat oleh badan publik dan harus cepat, tepat, mudah dan sederhana dalam mendapatkannya. Ini harus menjadi perhatian bagi Bupati Ruslan untuk memerintahkan semua PPID agar serius dalam mengelola dan mendokumentasikan informasi publik. Undang-undang telah menjamin hak semua warga Negara untuk mendapatkan informasi, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah kearah yang lebih baik,” sebut M. Nasir.
M. Nasir menambahkan, kinerja Sekwan sudah sepatutnya di evaluasi atau mencari orang yang tepat sebagai pengganti sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
“Maka dari itu, jika dalam tempo 30 (tiga puluh) hari kerja Atasan PPID Kabupaten Bireuen tidak juga menindaklanjuti, Perkumpulan BIMa akan menggugat ke Komisi Informasi Aceh untuk penyelesaian sengketa informasi publik. Kejadian ini akan menambah sederetan kasus sengketa informasi publik di Kabupaten Bireuen yang berakhir di meja KIA. Dan tentunya PPID memiliki peran yang besar dalam memperburuk citra kepemimpinan Bupati Ruslan dimata masyarakat Kabupaten Bireuen, sebut awak BIMa yang aktif dalam kegiatan advokasi pelayanan publik,” lanjutnya.
Selain itu, Perkumpulan BIMa juga menilai Bupati Ruslan belum serius dalam mewujudkan Bireuen sebagai daerah wisata pelayanan publik. Sulitnya akses informasi menandakan Bireuen sebagai daerah wisata pelayanan publik hanya mimpi belaka, karena keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator yang harus dipenuhi, urai M. Nasir kepada penulis Tarmizi A. Gani yang juga ketua pemuda tani indonesia HKTI Aceh yang mendapat kesempatan ikut membantu mendokumentasikan penyerahan surat pengajuan keberatan tersebut kepada Sekda Kabupaten Bireuen Ir. Zulkifli. (PR | DM)






