
Blangkejeren-LintasGayo.co : Setiap pengerjaan proyek pembangunan jalan yang panjangnya mencapai 5 kilometer (km) di Kabupaten Gayo Lues harus memiliki dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pasalnya, pembuatan Amdal sangat dibutuhkan agar tidak terjadi sesuatu terkait lingkungan di lapangan saat proses pengerjaan proyek berlangsung.
Kepala Lingkungan Hidup Gayo Lues Feri Siswanto S Hut MP yang didampingi Sekretarisnya Jasiwa Maytense MM, Senin (22/9) mengatakan, peraturan yang mengharuskan pembuatan Amdal setiap pembangunan jalan 5 km sudah di atur dalam Permen LH No 05 Tahun 2012, tentang jenis rencana usaha atau kegiatan wajib amdal bidang pekerjaan umum, pembangunan jalan, panjang jalan 5 Km.
“Amdal itu sudah wajib dibuat sejak Tahun 2012 yang lalu, dan penyusunan dokumennya mengacu kepada Permen LH No 16 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup,” katanya.
Dijelaskan Feri, di Gayo Lues makanya belum dibuat Amdal sejak Tahun 2012 yang lalu bagi setiap pengerjaan Proyek yang panjangya 5 km karena Kantor Lingkungan Hidup didirikan pada Tahun 2013.
“Sejak dibuat kantor Lingkungan Hidup Tahun 2013, kita langsung melakukan sosialisasi kepada perkantoran tentang Amdal, dan kita akan berusaha di tahun 2015 ini, pembuatan Amdal dalam pembagunan jalan 5 Km harus kita tegakkan,” jelasnya.
Jika memang ada yang melanggar sambung Jasiwa, maka penegak Hukum bisa memproses rekanan (kontraktor) sesuai Undang-Undang yang telah mengatur tentang pembuatan Amdal tingkat Kabupaten, terkecuali jika pembukaan jalan atau peningkatan jalan berlokasi di dua Kabupaten, maka pembuatan Amdalnya harus di buat di Provinsi Aceh. (Anuar Syahadat)