Banda A ceh-LintasGayo.co: Penasehat Hukum terdakwa korupsi pengadaan bibit sapi peternakan terpadu Ketapang, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Abrar Rizki Falka, SH, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah dalam menuntut kliennya. Abrar juga menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Adapun ketiga terdakwa adalah Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Aceh Tengah Ir Absardi MM, mantan PPTK drh Bahrawati dan pihak kontraktor Zahrul Futni.
“Kami akan mengajukan eksepsi. Menurut kami dakwaan jaksa tidak jelas dan masih kabur,” ujar Abrar Rizki Falka, SH ketika ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu, 3 September 2014 lalu.
Menurutnya, JPU telah salah dan keliru menetapkan Saudara Drh. Bahrawati binti Zulkarnain Manaf sebagai Terdakwa. Selain itu, ia juga meminta agar terdakwa Drh Bahrawati binti Zulkarnain Manaf harus dikeluarkan dalam kasus ini karena tidak memenuhi unsur delik dalam uraian dakwaan Jaksa Penunut Umum.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ramli Husein, SH dan Taufik, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Ir Absardi MM dan Zahrul Futhi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon menetapkan tiga terdakwa atas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi Peternakan Terpadu Ketapang, Kecamatan Linge, Aceh Tengah yang mengalami kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Pada kasus ini, tiga orang telah tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit sapi di Peternakan Terpadu Ketapang, Kecamatan Linge, yakni mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Aceh Tengah Ir Absardi MM, mantan PPTK drh Bahrawati dan pihak kontraktor Zahrul Futni.| atjehpost.co





