Oleh : Rasidan*
Selamat datang kepada 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Gayo Lues yang akan di lantik Senin, 1 September 2014. Akan mengucapkan sumpah janji sebagai bukti bahwa 20 anggota Dewan tersebut akan melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya sebagai wakil rakyat Gayo Lues selama 5 tahun ke depan.
Menyinggung seputar pelantikan dan pengambilan sumpah ini, saya sebagai mahasiswa yang berasal dari Negeri Seribu Bukit selaku Ketua Forum Mahasiswa Gayo Lues (FORMAGALUS) se-Kabupaten Aceh Tengah ingin mengungkapkan pernyataan bahwa dari jumlah anggota DPRK yang dilantik itu ada yang termasuk anggota dewan yang lama dan ada pula anggota dewan yang baru yang terpilih pada 9 Juli lalu.
Kami yakin ke 20 anggota dewan tersebut akan mampu mengemban amanah dengan sebaik-baiknya untuk mensejahterakan masyarakat dan membangun kabupaten Gayo Lues untuk lebih maju.
Sebagai anggota DPRK mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, sebagai kader/perwakilan Parpol, fungsi sarana penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik rakyat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Anggota DPRK wajib menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Anggota DPRK harus menjalankan fungsinya sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Mengingat dan melihat denganĀ kenyataan sebelumnya banyak Anggota DPRK yang kurang menjalankan fungsinya sebagai Wakil Rakyat, maka bersama ini kami harapkan :
- Seluruh Anggota DPRK Kabupaten Gayo Lues periode 2014-2019 supaya bekerja untuk kepentingan Rakyat Gayo Lues serta tidak akan mengutamakan kepentingan kelompok;
- Seluruh Anggota DPRK Gayo Lues supaya melakukan Pengelolaan Dana Aspirasi secara terbuka dan transparan kepada Rakyat Gayo Lues.
- Supaya mempercepat pembangunan infrastrukur di tingkat desa dan antardDesa di Gayo Lues seperti pembangunan jalan dan infrastruktus lainnya pada tahun ini juga;
- Meminta kepada pihak yang terkait agar mengatasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak di Kabupaten Gayo Lues dengan menertibkan SPBU;
- Meminta kepada seluruh anggota DPRK Kabupaten Gayo Lues agar mereka melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai anggota dewan, serta tidak akan melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tidak akan melakukan menjadi pelaksana pengadaan barang/jasa, serta tidak menjadi calo rekrutmen CPNS dan mengatur kendali eksekutif, seperti tidak ikut mengarahkan mutasi pegawai, dan promosi pejabat di lingkungan Pemkab Gayo Lues.
- Meminta kepada seluruh anggota DPRK Kabupaten Gayo Lues ketika dalam membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah (PERDA) hendaknya berpihak kepada kepentingan rakyat Gayo Lues,bukan kepada golongan tertentu, pejabat pemerintah dan pengusaha.
*Ketua Umum Forum Mahasiswa Gayo Lues se-Kabupaten Aceh Tengah, Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam STAIN Gajah Putih Takengon