Blangkejeren-LintasGayo.co : Bupati Gayo Lues, Ibnu Hasim, Sabtu sore 16 Agustus 2014 melakukan pertukaran jabatan 2 orang pejabat di lingkungan Pemkab setempat, Kepala BKPP Kabupaten Gayo Lues yang sebeumnya dijabat Sabri digantikan Drs.Nyak’mat yang sebelumnya menjabat Asisten Tiga di Pemkab Gayo Lues, dan sebaliknya posisi Asisten Tiga ditempati Sabri.
Prosesi mutasi yang dilangsungkan di Bale Musara itu tidak banyak diketahui dan dihadiri orang. Bupati Gayo Lues yang dikonfirmasi Senin (18/8) membenarkan pergantian posisi tersebut.
Namun saat ditanyai apakah pergantian kepala BKPP Gayo Lues ada kaitanya dengan pungutan uang Rp.500 ribu dari CPNS lewat jalur umum dan kelulusan perawat gigi yang tidak ada diminta dalam formasi?, “Mutasi berdasarkan pertimbangan Baperjakat, Mks”, demikian jawaban singkat dari Ibnu Hasim.
Beredar kabar, banyaknya permasalahan yang timbul di BKPP Kabupaten Gayo Lues diduga salah satu penyebab pergantian Kepala BKPP dari Sabri kepada Drs.Nyak’mat, pasalnya, selama ini di Kepegawaian Kabupaten Gayo Lues sering mencuat permasalahan yang berpotensi merugikan nama baik Kabupaten Gayo Lues.
Sebelumnya, saat pembagian SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lewat jalur umum dilakukan pungutan uang Rp.500 Ribu per orang, setelah dikonfirmasi wartawan ke Bupati Gayo Lues H Ibnu Hasim, Wakil Bupati Adam SE, dan Sekda Drs.H Abu Bakar Djasbi, akhirnya Asisten Dua Drs Ilyas diperintahkan Sekda untuk menyampaikan kepada pihak BKPP untuk mengembalikan uang pungutan itu kepada masing-masing CPNS yang mengambil SK CPNS.
Begitu juga dengan mencuatnya kelulusan Perawat Gigi lewat jalur umum, padahal, formasi perawat gigi tidak ada pembukaan penerimaan oleh Pemkab Gayo Lues, sebagian masyarakat sangat menyayangkan kelulusan perawat gigi itu karena tidak ada dalam formasi, dan hanya satu orang perawat gigi yang mendaftar dan langsung lulus.
Hal itu menimbulkan pertanyaan besar dikalangan perawat gigi yang lainnya. Pasalnya, ketika perawat gigi lainnya mencoba mendaftar ke kantor BKPP Gayo Lues, para petugas tidak mengijinkan akibat formasi perawat gigi tidak ada dibuka formasinya, perawat gigi yang tidak senang komplin hingga menyurati pihak berwajib hingga ke BKN Medan. (Anuar Syahadat)