Kajari BM tetapkan 4 tersangka penyimpangan dana rehab sarana ibadah

oleh
Ilustrasi

Redelong-LintasGayo.co : Kejaksaan Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, menetapkan empat tersangka kasus penyimpangan penyaluran dana untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana ibadah di Kabupaten Bener Meriah.

Kepada wartawan dijelaskan Kajari Simpang Tiga Redelong Bambang Panca, SH didampingi Kasi Pidsus Ismiyadi di ruangan kerjanya, Selasa (12/8/2014) dikatakan dalam waktu yang singkat dengan didukung bukti yang lengkap, pihaknya menetapkan empat tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan bantuan dana masjid didaerah tersebut.

Keempat orang tersangka yang ditetapkan kejaksaan sejak 7 April 2014 adalah pegawai Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Kabupaten Bener Meriah yakni inisial AA (36), staf BMCK. M (45) staf BMCK, SMD (45), staf BMCK dan (Ir.A (55), mantan Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah.

Dikatakan  Bambang Panca, indikasi dugaan penyalahgunaan ini diperoleh berdasarkan dari fakta-fakta yang digali dari keterangan para saksi. Sehingga indikasi tersebut bisa diterapkan.

“Dari awal proyek tersebut seharusnya tidak dikerjakan, karena sudah memasuki masa akhir tahun. Tetapi dipaksakan dan uang tersebut masuk ke rekening pribadi bendahara Dinas BMCK,” ungkap Kajari.

Kemudian indikasi kesalahan lainnya, diungkapkan Bambang, secara prosedural proses pencairan jelas salah, seharusnya pencairan sesuai dengan prestasi kerja atau per termin, tetapi ini tidak dilakukan.

Dikatakannya, menurut pihak tersangka saat diperiksa, mereka melakukan pemotongan uang tersebut bukan untuk disalahgunakan, melainkan untuk membayar pajak PPN dan PPH. Kemudian, dana yang telah disalurkan ke seratusan masjid tersebut sebanyak Rp 8, 97 milyar.

Sisanya 1, 42 M masih ada direkening BMCK. Sedangkan yang dibayarkan untuk pajak sebesar Rp. 757. 366.126 juta. Selisihnya Rp. 285 juta berada di rekening Dinas BMCK. Kemudian ditarik bendahara, serta dimasukkan ke rekening pribadi.

“Hal ini menambah kekeliruan lagi, uang Negara masuk ke rekening pribadi,” ujarnya.

Namun demikian, keempat tersangka ini, menurut Kajari belum bisa dilakukan penahanan, karena masih menunggu hasil audit BPKP. Untuk mengetahui seberapa besar kerugian Negara akibat penyalahgunaan bantuan dana masjid tersebut, jelasnya Panca, saat mengakhiri keterangannya. (WA)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.