Redelong-LintasGayo.co: Direktur Redelong Institut Fachruddin menyesalkan sikap pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Provinsi Aceh yang seakan-akan turut meng-iyakan penebangan hutan lindung untuk perkebunan kentang di Kampung Linung Bulen, Kecamatan Bandar, Bener Meriah.
“Kebun kentang itu ilegal, karena menghabiskan hutan yang menjadi sumber air beberapa kecamatan di Bener Meriah,” kata Fachruddin dari Redelong Institut ketika dikonformasi LintasGayo.co terkait perkebunan Kentang “Ilegal” di Bener Meriah, Selasa (1/7/2014) di Bener Meriah.
Disebutkannya, kehadiran beberapa pejabat daerah, termasuk Gubernur Aceh ke Kampung Linung Bulen pada panen kentang beberapa waktu lalu, merupakan kunjungan yang tidak pantas, karena keberadaan perkebunan yang telah merugikan masyarakat disekitarnya.
“Padahal soal hutan lindung sudah berkali-kali disampaikan masyarakat ke DPRK dan Pemkab,tapi tidak ditanggapi. Kemungkinan banyak pejabat Bener Meriah yang bermain di perkebunan kentang kampung Linung Bulen,” ujar Fachruddin.
Namun ketika ditanya pejabat apa saja yang terlibat, Fachruddin menyebutkan itu nanti akan disampaikan setelah rapat tim besok, Rabu 2 Juli 2014.
“Kita sudah kumpulkan data-datanya, dan sudah ditinjau langsung ke lokasi. Ini bisa menyebabkan lingkungan makin parah kalau tidak segera diselesaikan,” ujarnya. (tarina)





