Depot Air Minum di Gayo Lues banyak yang ilegal

oleh

WaterBlangkejeren-LintasGayo.co : Pendirian usaha Depot air Minum di Kabupaten Gayo Lues disinyalir banyak yang illegal. Dari sekian banyaknya penjual air mineral kepada masyarakat hanya sebagian kecil yang sudah memiliki izin lengkap yang dikeluarkan bagian Perizinan Pemkab setempat.

Berdasarkan data Perizinan Kabupaten Gayo Lues, Depot penjualan air minum yang sudah membuat surat izin adalah Dayu Mas Water di jalan Blangkejeren Kota Panjang atas nama Hidayatullah, UD Sukaya Simpang Empat Gele Blangkejeren, dan Seri Bungge yang lokasinya di Pajak pagi Kute Belang.

“Hanya itu yang sudah mengurus surat izin pendirian usaha, dan sudah ada izin juga dari Balai POM Medan, dan sebelum izin ini dikeluarkan, pengusaha sudah harus mengirimkan sampel ke Medan untuk di teliti di laboratorium agar tidak terjadi masalah,” kata seorang staf perizinan yang mengaku Kepalanya sedang berada di luar daerah

Saat ini, usaha Depot Air Minum mulai menjamur di Kabupaten Gayo Lues, baik di seputaran Kota Blangkejeren, maupun di Kecamatan-Kecamatan yang jumlahnya mencapai puluhan, dari keseluruhan usaha itu, hanya tiga Depot yang sudah memiliki izin penjualan dan sudah teruji.

“Harga per botol aqua gallon yang kami beli dari penjual Rp 5 ribu, kami tidak memasak lagi air itu, langsung diminum, masalah sudah teruji atau tidak, mana kami tau,” kata Adi salah satu warga Blangkejeren yang mengaku setiap hari mengkonsumsi air yang dijual per aqua gallon.

Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak yang terkait masalah izin maupun penjualan illegal bisa segera bertindak sebelum ada korban akibat air minum itu, sebab, masyarakat Gayo Lues tidak banyak yang paham terkait penjualan barang-barang. (Anuar Syahadat | Kha)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.