
Blangkejeren-LintasGayo.co : Lika-liku permasalahan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan agen pengecer di Kabupaten Gayo Lues menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah setempat, meskipun sudah diingatkan ke pihak SPBU dan dilakukannya razia terhadap agen pengecer, ketertiban distribusi BBM masih belum normal.
Bupati Gayo Lues H Ibnu Hasyim kemarin, Kamis 8 Mei 2014 mengatakan, masalah pengurusan BBM sudah diserahkan Pemkab Gayo Lues kepada pihak Kepolisian, hal itu berdasarkan peraturan tentang Undang-Undang Migas yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia.
“Kalau masalah BBM bukan kita lagi yang mengurusnya, semuanya sudah kita serahkan kepada pihak berwajib, kita tidak mampu lagi mengurusianya, banyak sekali permasalahan-permasalahan yang tidak bisa kita tanggani di situ,” kata Ibnu Hasyim.
Sebelumnya, Pemkab Gayo Lues sempat mengeluarkan Peraturan Daerah tentang larangan menjual BBM di Kecamatan Blangkejeren, Dabun Gelang, Blangpegayon dan Kota Panjang yang bunyinya jika ada yang menjual maka akan di denda Rp.10 Juta atau kurungan selama 2 tahun, tetapi peraturan yang dikeluarkan itu bukan membuat para pengecer takut, malahan di depan SPBU Pengkala dan Raklunung Blangkejeren tetap ada warga yang tetap buka mengecer BBM.
Menggapi persoalan ini, Kepala Satpol PP Gayo Lues M Kasim, Sabtu (9/5) senada dengan Bupati Ibnu Hasyim, masalah BBM di SPBU tidak lagi di urus oleh Satpol PP, tetapi jika mengenai agen pengecer akan tetap dilakukan penertibannya oleh pihak Satpol PP.
“Kami sering melakukan razia beberapa waktu lalu, tetapi banyak sekali kendala di lapangan, dan waktu razia hanya Satpol PP saja tanpa didampinggi oleh pihak berwajib, dan untuk masalah BBM ini, Bupati Gayo Lues pernah mengumumkan pada sidang di kantor Dewan (DPRK) bahwa penanganannya diserahkan kepada pihak Kepolisian,” kata M. Kasim. (Anuar Syahadat | Kha)