Di Bener Meriah “Nihil” tindak lanjut Pelanggaran Pemilu

oleh
Rosmanila, SH, Ketua Panwaslu Bener Meriah
Rosmanila, SH, Ketua Panwaslu Bener Meriah

Redelong-LintasGayo.co: Dari 17 laporan pelanggaran tentang Pemilu di Bener Meriah tidak satupun laporan untuk ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Demikian diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Bener Meriah Rosmanila, SH yang didampingi Devisi Hukum dan Pelanggaran Pemilu Amrin Dayantari, SPdI ketika dikonfirmasi LintasGayo.co diruang kerjanya di Redelong, Kamis (17/04/14).”tidak dilanjutkannya 17 laporan pelanggaran Pemilu diantaranya temuan pelanggaran tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan karenanya pelanggaran pelaksanaan Pemilu tahun 2014 ini dapat dikatakan nihil,” kata Rosmanila.

Amrin Dayantari, SPdI, Ketua Devisi Hukum dan Pelanggaran Pemilu Bener Meriah
Amrin Dayantari, SPdI, Ketua Devisi Hukum dan Pelanggaran Pemilu Bener Meriah
Satu TPS direkom Panwascam dihitung Ulang
Kecuali itu, lanjutnya, dalam pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 9 April lalu, terdapat satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasi Panwascam Permata yakni Kampung TPS Penosan Jaya kecamatan Permata yang perhitungan hasil suara di ulang. Hal tersebut dikarenakan adanya keberatan saksi dari partai politik peserta pemilu terhadap hasil rekapitulasi TPS tersebut yang dilaporkan pada tingkat PPK.“Dari perhitungan ulang yang dilakukan ternyata terdapat perbedaan angka dan hal tersebut diperbaiki serta hasil rekap telah diterima oleh masing-masing saksi, jadi tidak ada persoalan lagi,” timpal Amrin Dayantari. (Man)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.