Belum menindak pelanggar pemilu, Panwaslu dan KIP Aceh akan di praperadilankan

oleh
Salah seorang seniman Gayo, Gurdi sedang memasukkan surat suara ke dalam kota suara di Simpang Kelaping Pegasing. (LGco-Khalis)
Salah seorang seniman Gayo, Gurdi sedang memasukkan surat suara ke dalam kota suara di Simpang Kelaping Pegasing. (LGco-Khalis)

Banda Aceh-LintasGayo.co: Koalisi Pemilu Bersih (KPB) Aceh akan melaporkan kinerja Panitia Pengawas pemilu Aceh (Panwaslu) dan Komisi Independen Pemiluhan (KIP) Aceh kepada dewan Etik Pemilu di Jakarta. KPB Aceh juga akan mempraperadilankan kedua lembaga pemilu diAceh tersebut. “Laporan dan Berkas gugatan akan diserahkan hari Jum’at nanti,” kata Agusta Mucktar, koordinator dan juru bicara KPB Aceh kepada LintasGayo.co di Banda Aceh, Senin (14/4/2014).

Agusta menyebutkan, Kinerja Panwaslu Aceh dan KIP Aceh sangat merugikan, dan banyak pelanggaran tidak ditindak. Untuk itu Panwaslu akan di Pra-peradilankan juga.

“Panwaslu dan KIP Aceh tidak menjalankan fungsinya sesuai dengan Undang-undang,dan belum ada pelanggaran yang ditindak,” lanjutnya. (tarina)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.