
Takengon-LintasGayo.co : Dalam masa tenang sebelum hari pemungutan suara Pemilu Legislatif, 9 April 2014, Panwaslu Aceh Tengah menerima 2 laporan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kecamatan Bintang.
“Kami menerima dua laporan pelanggaran dari Kecamatan Bintang dan sudah kami telusuri ke lapangan,” kata Ketua Panwaslu Aceh Tengah, Maryeni kepada LintasGayo.co, Selasa malam 8 April 2014.
Hasil penyelidikan Panwaslu atas 2 laporan itu, satu diantaranya akan ditindaklanjuti lebih jauh tanggal 10 April 2014 mendatang. “Kasus tersebut adalah pemberian berupa alat pecah belah berupa piring kepada masyarakat oleh satu caleg. Kasus ini bisa menggugurkan Caleg bersangkutan tergantung keputusan sidang dalam beberapa hari kedepan,” ujar Maryeni.
Satu laporan lainnya telah diputuskan bukan sebagai pelanggaran, kata Maryeni, karena merupakan pemberian upah kerja kepada saksi yang disertai dengan Surat Keputusan Saksi oleh caleg salah satu partai. (WA)