(Pilihan Politik Masyarakat Dataran Tinggi Gayo)
RABU 09 April merupakan waktu yang telah ditetapkan untuk melakukan pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Pusat, Provinsi dan Kabupaten). Kita berharap pesta demokrasi yang telah “menguras energy” dan pikiran seluruh masyarakat terutama para politisi dan para kandidat peserta pemilu, serta digelar lima tahunan ini dapat menjadi moment dan wadah pembelajaran politik bagi masyarakat secara keseluruhan. Sebaliknya kita tentu sangat kecewa bila pesta demokrasi ini justru “dijadikan” sebagai kesempatan dan ajang “pembodohan politik”, pembodohan publik dari “badut politik” terhadap masyarakat, hususnya bagi masyarakat Dataran Tinggi Gayo. Kecerdasan serta kerasionalitasan kita selaku masyarakat dalam menentukan pilihan terhadap para kandidiat peserta pemilu (caleg) yang dipercaya dapat “menduduki” jabatan politik atau kursi politik yang tersedia baik di pusat maupun di daerah adalah suatu keharusan.
Pemilihan umum tanggal 09 April yang digelar, bagi masyarakat Dataran Tinggi Gayo dianggap sebagai babak yang sangat menentukan bagi arah pembangunan Gayo lima tahun kedepan, serta dipandang sebagai ujung dari proses panjang “rangkaian politik” yang terkadang melelahkan bagi sebagian kondidat peserta pemilu (caleg), terutama bagi para kandidat yang kurang memadai dalam hal pendanaan. Pemilihan umum yang ditengarai dengan jujur adil dan rahasia, adalah proses pemilihan sekaligus penyeleksian terhadap orang-orang yang dianggap “layak” untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu di legislative.
Di Dataran Tinggi Gayo para konstituen selama ini telah didekati, dipengaruhi seacara persuasif, melalui kegiatan retorika (dialog, wawancara, diskusi publik), kegiatan komunikasi massa, baik secara langsung oleh para kandidat selaku komunikator politik, maupun dengan menggunakan “jasa” pihak lain (team sukses) agar konstituen “berpihak” dan menjatuhkan pilihan kepada mereka. Tidak sedikit para kandidat dengan “rela” dan berani melakukan transaksi politik dengan konstituen. Kepada para konstituen (masyarakat) Dataran Tinggi Gayo terutama pada waktu kampanye, mayoritas para kandidat (caleg) telah menawarkan janji-janji serta program-program politik, walaupun sebagian program dan janji tersebut kalau kita cermati “mustahil” untuk dapat direalisasikan nantinya.
Tingginya animo masyarakat di Dataran Tinggi Gayo untuk mendaftarkan dirinya menjadi kandidat peserta pemilu (Caleg DPR RI, DPD, DPRA, dan DPRK), adalah suatu fenomena sosial yang harus diapresiasi dan dipandang secara positif, dan menjadi indikator meningkatnya kecerdasan serta kesadaran masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam ranah politik. Peningkatan kuantitas tersebut tentu harus berbanding lurus dengan “kesiapan” para kandidat peserta pemilu baik dari sisi kapabilitas, kualitas serta kepatutan untuk menjadi delegasi (wakil) dari masyarakat yang menentukan pilihannya kepada mereka. Kita berharap komitmen dan semangat para kandidat untuk memperbaiki tanoh Gayo yang kita cintai, tidak “terlupakan” ketika mereka “digoda” oleh rayuan-rayuan politis yang terkadang menggiurkan.
Kita menyadari bahwa fungsi DPRK meliputi: Fungsi legislasi yang harus diwujudkan dalam membentuk qanun daerah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah. Fungsi anggaran yang harus diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah. Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Qanun Daerah, Peraturan Kepala Daerah (Bupati), Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hal inilah kecerdasan, rasionalitas dan ke’arifan kita selaku masyarakat Dataran Tinggi Gayo untuk menentukan pilihan yang tepat terhadap kandidat peserta pemilu mutlak dibutuhkan, selektivitas dan evaluasi terhadap latar belakang serta track record mereka adalah suatu keniscayaan. Ketika menentukan pilihan nurani akan membimbing kita untuk melakukan pilihan berdasarkan pada pertimbangan kualitas, kelayakan serta kepatutan.
Kita yakin bahwa masih terdapat para kandidat peserta pemilu (caleg) yang memiliki kapabilitas, kepatutan, kelayakan serta kualitas yang tidak patut untuk diragukan untuk melaksanakan fungsi-fungsi legislative tersebut. Karena pertimbangan inilah argument dan komitmen yang kita bangun untuk menentukan pilihan berdasarkan pilihan yang tepat, tidak akan “tergoyahkan” karena adanya kontrak politik, (transaksional), atau janji semu politisi. Kita tidak butuh janji, karena kita telah jenuh dan bosan dengan janji yang telah diingkari selama ini, yang kita butuhkan adalah aksi dan perwujudan dari program dan rencana yang mereka tawarkan.
Namun disisi lain para kandidat peserta pemilu (caleg) juga tentu harus melakukan “introspeksi” dan evaluasi diri, kaitannya dengan keputusan konstituen (masyarakat/publik) di Dataran Tinggi Gayo menjatuhkan pilihan kepada mereka, apakah pilihan konstituen justru ditentukan hanya karena berdasarkan pada latar belakang kelompok, kroni, etnis, kekerabatan atau karena adanya kontrak politik dengan konstituen.
Penentuan pilihan dari konstituen di Dataran Tinggi Gayo terhadap kandidat (caleg) yang didasarkan pada pertimbangan kelompok, kekerabatan, etnis tentu bukanlah sebuah argument yang dibangun atas dasar rasionalitas politik, tapi lebih bersipat emosional. “Kualitas” pilihan berdasarkan emosionalitas pemilih adalah sebuah pilihan yang tidak bermakna dan bernilai.
Penentuan pilihan terhadap konstituen peserta pemilu (caleg) yang kita lakukan berdasarkan emosionalitas tidak jarang berujung pada “penyesalan”, dan merupakan pilihan yang tidak tepat. Pilihan yang tidak tepat akan memberikan peluang serta ruang bagi kandidat (caleg) yang “tidak pantas” untuk menduduki jabatan politik yang telah ditetapkan sekaligus akan mempersempit kesempatan bagi kandidat yang memang pantas dan layak menjadi wakil kita di legislatif.
Kita tentu tidak berharap bahwa janji-janji politis yang “diumbar” dan disuguhkan kepada konstituen ketika masa kampanye, hanyalah janji kosong tanpa makna, imitasi dan hanya sebagai strategi untuk menarik simpati masyarakat. Janji yang “dilupakan” dan tidak dipenuhi berakibat terhadap hilangnya kepercayaan masyarakat, hilangnya kepercayan masyarakat tentu dipastikan akan merugikan kandidat itu sendiri.
Kita memahami bahwa sebagian dari wewenang legislative di tingkat Kabupaten meliputi: Kewenangan untuk membentuk qanun daerah bersama-sama dengan Kepala Daerah. Kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten. Kewenangan untuk meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten. Tugas dan kewenangan ini merupakan kewenangan yang “tidak berarti” sama sekali bagi para kandidat yang tidak memiliki kapabilitas, integritas dan kualitas.
Diakhir tulisan ini kita berharap masyarakat Dataran Tinggi Gayo cerdas dan rasionalitas dalam menentukan pilihannya terhadap kandidat peserta pemilu, yang akan menjadi wakil kita di legislative. Pilihan yang tepat akan sangat menentukan arah pembangunan Gayo yang kita cintai ini lima tahun kedepan. (Wallahu a’lam bi shawab)