Amirsyam SH.,MH Caleg PA, ingin kembalikan Dewan ke Khittahnya

oleh
Amirsyam SH,.MH Calek DPRK Aceh Tengah Dapil. 1 Kec. Lut Tawar, Bintang dan Kebayaken
Amirsyam SH,.MH Calek DPRK Aceh Tengah Dapil. 1 Kec. Lut Tawar, Bintang dan Kebayaken

DARI sekian tokoh perdamaian Aceh dan realisasi Memorandum Of Understanding (MoU) yang dinikmati oleh masyarakat hari ini, sangat sedikit yang mengenal siapa orang yang mengawal lahirnya Partai Lokal (Parlok) di Aceh.

Amirsyam, SH., MH atau yang lebih akrap disapa dengan Aman Gunedi adalah salah seorang tokoh sekaligus bidan yang aktif memperifikasi lahirnya Partai Lokal Aceh, termasuk Partai Aceh (PA). Saat itu putra H. Bantasyam Asri dan Hj. Ruqayah ini menjabat sebagai Kepala Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

Tidak cukup sampai disitu, Amirsyam yang menjadi Calon Legeslatif (Caleg) nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 (Kecamatan Lut Tawar, Bintang dan Kebayaken) ini juga pernah menjabat sebagai Pejabat Penanggung jawab Penerimaan Pengaduan HAM. Anggota Tim Pembentukan Sistem Perlindungan Anak Aceh, Anggota Tim Restorative Justice Aceh. (Pembentukan Peradilan Alternatif atau Peradilan Adat).

Banyak hal dan banyak pengaduan masyarakat yang ia terima selama menjabat. Termasuk di antaranya adalah menyangkut pelayanan publik, kepastian hukum serta masalah-masalah sosial, budaya lainnya yang terjadi ketimpangan dalam masyarakat.

Berfahan demokrasi islami dan humanis, Amirsyam yang lahir di Takengon pada 26 Agustus 1957 ini memutuskan terjun ke dunia politik setelah sejumlah elemen dan tokoh masyarakat meminta kesediaannya untuk menjadi salah seorang Calon Legislatif Partai Aceh (PA) di Kabupaten Aceh Tengah. Dorongan dan dukungan masyarakat ini diperkuat dengan fakta eksistensi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tengah yang dianggapnya sudah melenceng dari khittahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Dia gerah dengan fakta yang dia saksikan di tengah masyarakat, termasuk oknum-oknum Anggota Legislatif yang telah menyalah gunakan peran dan fungsinya sebagai refsentatif perwakilan masyarakat.

Pendapatnya, selayaknya setiap anggota DPRK tetap berfokus pada tida tugas pokoknya. Yaitu sebagai legislator, pengesah anggaran pembangunan untuk kemaslahatan rakyat serta fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah Kabupaten.

Sementara yang terjadi justru sebaliknya, yang mengawasi menjadi yang diawasi, yang mengesahkan anggran justru bertindak sebagai pengguna anggaran dengan bermain proyek dan lain sebagainya.

Alumnus pascasarjana Universitas Siyahkuala banda Aceh dan Human Rights Training In Australia yang juga suami dari Maimanah, S.Pd ini bertekad mewujudkan dan menjalankan tiga tugas dan fungsi anggota dewan. “Kita berusaha mengembalikan Dewan pada Khittahnya sesuai Undang-Undang”, jelas Amirsyam Aman Gunedi. Karena dengan pengembalian dewan pada khittahnya, segala kepentingan rakyat sesungguhnya telah terakomodir dengan baik, jelasnya.

Amanahkan pilihan dan keterwakilan anda kepada Amirsyam, Caleg PA untuk DPRK Aceh Tengah dari Dapil 1 (Kecamatan Lut Tawar, Kebayakan dan Bintang) nomor urut 1. []

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.