
Takengon-LintasGayo.co: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Tengah hingga Kamis 20 Maret 2014 telah menerima 7 (tujuh) laporan pelanggaran pemilu. Sebanyak 4 (empat) pelanggaran di terima tahun 2013 dan 3 (tiga) pelanggaran tahun 2014.
“Pelanggaran yang kami terima itu yakni caleg memberikan uang dan beras kepada masyarakat, namun laporan itu tidak bisa ditindakljuti karena tidak ada yang mau menjadi saksi sehingga belum cukup untuk uji materil,” sebut Ketua Panwaslu Aceh Tengah, Maryeni kepada LintasGayo.co di ruang kerja.
Diharapkan bila melaporkan pelanggaran pemilu harus disertai dengan saksi dan bukti yang kuat sehingga laporan itu lengkap dan bisa ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan, sebutnya.
Panwaslu Aceh Tengah menghimbau kepada Partai dan caleg untuk melakukan Pemilu bersih, damai dan jangan menghina, menjelekkan partai maupun caleg lain dalam melakukan kampanye terbuka maupun tertutup, ujar Maryeni.(Sengeda Kale)






 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										