
Takengon-LintasGayo.co: Menindaklanjuti pengrusakan alat peraga kampanye oleh massa dalam 2 hari terakhir di Takengon, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Tengah akan berkoordinasi dengan kepolisian dan jaksa dalam sentra penegakkan hukum terpadu (Gakumdu).
Demikian dikatakan oleh Ketua Panwaslu Aceh Tengah kepada LintasGayo.co Kamis 20 Maret 2014 di ruang kerjanya.
“Atas kejadian pengrusakan itu Panwaslu harus benar-benar objektif dalam menilai tindakan yang dilakukan oleh kedua kubu yang mana dikatakan berupa tindakan pelanggaran pidana dan tindakan pelanggaran Pemilu,” kata Maryeni.
Dalam Gakumdu nanti, kata Maryeni, pihaknya juga akan membahas tentang pernyataan jurkam PA apakah berupa sebuah ejekan atau bukan karena efek dari pernyataan saat kampanye sehingga berujung kerusuhan.
“Kita juga harus tau bahwasanya pengrusakan mobil PA dan pembakaran mobil di Puskud Pante Raya adalah pidana umum, sedangkan pengrusakan alat peraga adalah tindakan pelanggaran Pemilu dan itu harus dipilah-pilah”, sebutnya.
Terkait pengrusakan alat peraga kampanye yang dilakukan kedua belah pihak, baik PA maupun PETA Aceh, hingga hari ini belum ada satu pihakpun yang melapor, baik dari PA maupun PETA Aceh sehingga belum bisa dilakukan tindakan.
“Belum ada yang melapor dan ke kami, dan pengrusakan yang dilakukan oleh PA di Takengon, setahu kami hanya alat peraga Pak Tagore, yang lainnya tidak,” Demikian ketua Panwaslu Aceh Tengah, Maryeni.
Amatan LintasGayo.co, pasca pengrusakan itu, posko Sahabat Tagore di Simpang Wariji Takengon telah diberi police line oleh pihak kepolisian setempat. (Sengeda Kale)





