
Takengon-LintasGayo.co: Hampir semua partai dan calon legislatif (caleg) yang ada di Aceh Tengah melanggar aturan pemilu. Pelanggaran itu dilakukan seperti partai dan caleg memasang spanduk ukuran besar dan baliho yang tidak sesuai dengan aturan pemilu yang berlaku.
Selain itu jumlah spanduk yang dipasang juga tidak sesuai dengan peraturan, ujar Ketua Panwaslu Aceh Tengah, Maryeni kepada LintasGayo.co Kamis 20 Maret 2014 dikantornya di jalan Lebe Kader, Simpang Empat Bebesen.
Sebagai contoh kata Maryeni, di satu Kampung peraturannya hanya boleh memasang satu spanduk, tetapi caleg memasang lebih dari satu spanduk dan zona yang dilarang memasang spanduk seperti di pasar ikan juga dipasang oleh caleg maupun partai.
“Panwaslu sudah menghimbau dan memberikan rekom kepada Pemerintah Daerah dan KIP setempat tentang pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan, namun sampai saat ini belum ada tindaklajut dari Pemda sebagai eksekutor terakhir”, sebut Maryeni.
Ketua panwaslu yang akrab di sapa buk yeni ini berharap masing-masing partai maupun caleg bisa menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan karena zona yang dilarang itu harus steril dari spanduk caleg dan partai.(Sengeda Kale | Zah)






 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										