
Takengon-LintasGayo.co : Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM menyatakan Pemerintah Daerah Aceh Tengah hanya memberikan dukungan yang dibenarkan undang-undang dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu legislatif 2014.
Hal ini diutarakan menanggapi pertanyaan wartawan setelah gelaran do’a bersama untuk Pemilu Damai di masjid Agung Ruhama Takengon Aceh Tengah, Selasa (18/03/2014).
“Pemilu diselenggarakan oleh lembaga KIP dan Panwaslu, sedangkan unsur pemerintah daerah hanya memberikan dukungan yang dibenarkan sesuai undang-undang,” kata Pak Nas, panggilan akrab Bupati ini.
Ditegaskan Pak Nas, Pemda tidak boleh sembarangan, misalnya dukungan diberikan Pemda dari segi Linmas serta keamanan, supaya penyelengara pemilu dapat menyelenggarakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM. (SP)

													




