Kuasa hukum penggugat sarankan KIP Aceh Tengah tidak menguras tenaga dan menghabiskan finansial

oleh
Bupati Bener Meriah melantikan
Bupati Bener Meriah melantikan

Jakarta-LintasGayo.co: Kuasa hukum penggugat dari Kantor Pengacara Alwien Desry & Partner soal putusan pembatalan SK KPU No.706/Kpts/KPU/Tahun 2013 tgl 12 September 2013 berkeyakinan KPU Pusat tidak akan melakukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta karna KPU Pusat sudah mengakui kekeliruannya.

“SK KPU No.706/Kpts/KPU/Tahun 2013 tgl 12 September 2013 yang telah di putus oleh PTUN Jakarta tanggal 11 maret, dan sangat jelas KPU Pusat mengakui kekeliruan menerbitan SK KPU No. 706,” kata kuasa hukum penggugat Gatot Rusbal,SH.

Gatot Rusbal sekaligus menjawab pernyataan Ketua Serikat Pengacara Indonesia Imran Mahfudi yang menyebutkan akan ada banding karena diatas PTUN masih ada Pengadilan Tinggi PTUN (baca: Ketua Serikat Pengacara: KIP Aceh Tengah terpilih tidak perlu ragu jalankan tahapan pemilu)

Sebelumnya,salah seorang pengacara penggugat menjelaskan apabila keputusan hukum berbeda dengan putusan pidana atau perdana yang punya eksekusi, putusan PTUN wajib diataati. (baca: Begini kekuatan putusan PTUN terkait komisioner KIP Aceh Tengah)

Untuk itu, kuasa hukum menghibau kepada anggota KIP Aceh Tengah agar tidak melakukan langkah-langkah yang hanya menguras waktu dan menghabiskan finansial untuk mempertahankan suatu kesalahan dan ketidak benaran.

“Perlu kami tegaskan bahwa fakta-fakta yang ada pada persidangan adalah nyata-nyata KPU Pusat telah keliru dalam menerbitkan SK KPU No. 706/Kpts/KPU/Tahun 2013 tgl 12 September 2013,” sebut Gatot. (tarina)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.