Laporan : Khairil Akbar
Banda Aceh-LintasGayo.co : Prodi Hukum Pidana Islam menggelar pelatihan ilmu mawaris untuk Mahasiswa se-Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Universitas Islam Ar-Raniry, Minggu 16 Maret 2014.
Pelatihan yang berlangsung sejak tiga hari itu dihadiri oleh 50 peserta perwakilan dari berbagai prodi dan jurusan di Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
Ketua panitia, Dr. Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, M. SH menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan dasar yang harus dimiliki oleh seluruh lulusan Fakultas Syariah.
“Pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat keahlian mahasiswa ketika terjun ke masyarakat nantinya,” jelasnya.
Salah seorang pemateri, DR. Khairuddin, M.Ag dalam paparannya menyebut beberapa kekeliruan masyarakat dalam memahami ilmu mawaris.
“Banyak masyarakat yang mengira bahwa warisan boleh di bagi dengan cara musyarawah, padahal syari’at telah menetapkan bagian-bagian tertentu. Semua ahli waris harus diberi tahu terlebih dahulu berapa bagiannya, setelah itu, baru musyawarah boleh dilakukan,” papar Khairuddin.
Selain itu, kata dia, paradigma tentang mawaris selama ini sering dipahami sebagai ilmu tentang membagi harta warisan, sehingga syariat dianggap diskriminatif terhadap perempuan karena bagiannya yang tidak sebanding.
Menurut DR. Khairuddin, paradigma seperti ini tidaklah tepat, ilmu mawaris menurutnya adalah persoalan membagi tanggung jawab, sehingga orang yang tanggung jawabnya lebih besar, tentu lebih banyak bagiannya. “Ini yang jarang diperhatikan orang,” tukasnya.
Ilmu mawaris hukumnya fardhu kifayah
Sementara itu, Ustadz Zakiul Fuadi, Lc., MA yang turut menjadi pemateri menyayangkan kondisi masyarakat khususnya di Provinsi Aceh yang ternyata sangat minim akan pakar mawaris.
“Percekcokan biasanya akan terjadi ketika seseorang bicara soal harta, bayangkan saja sekiranya tidak ada orang yang mengerti tentang ini. Oleh karenanya, ilmu ini fardhu kifayah hukumnya, minimal di setiap wilayah harus ada satu orang yang menguasainya,” ungkap Zakiul Fuadi.
Salah seorang peserta dari Prodi Hukum Pidana Islam, Musnaini merasa banyak mendapat pencerahan dan menjadi begitu tertarik terhadap ilmu ini. Terlebih setelah dirinya mengetahui bahwa faraidh adalah sesuatu yang mula-mula harus dilakukan setelah mayyit dikubur.
“Kecenderungan masyarakat kita selama ini selalu bertumpu pada acara kenduri mayyit, dan parahnya, dana untuk kenduri itu diambil dari harta warisan. Sekiranya ada anak yatim yang pendapatnya tidak bisa dimintai, maka semua yang memakan hartanya tentu telah berdosa,” ujar Musnaini. (Editor : Khalis)





