
Takengon- Lintasgayo.co : Pelaksanaan kampanye pemilu legislatif tahun 2014 akan dilaksanakan tanggal 16 Maret hingga 5 April mendatang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah diminta lebih intensif melakukan pengawasan pelanggaran kampanye.
Panwaslu jangan segan-segan menegur siapa saja yang telah melanggar tata cara kampanye atau yang mengunakan fasilitas Negara untuk kampanye, ujar Ketua Pokja Organisasi Balai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tengah-Bener Meriah, Khairul Akhyar yang akrab disapa Ucok, Selasa 11 Maret 2014 di kantor PWI Aceh Tengah-Bener Meriah jalan Yos Sudarso Takengon.
“Pelanggaran kampanye yang sering terjadi yaitu, pemanfaatan fasilitas negara oleh pejabat daerah seperti menggunakan kendaraan dinas pada saat kampanye, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga ikut kampanye”, sebut Ucok.
Amatan pihaknya, kata Ucok, patut di duga ada juga oknum pejabat yang memanfaatkan kegiatan resmi pemerintahan dan acara lainnya untuk mengkampanyekan orang yang mereka dukung.
Dikatakan Ucok, Balai PWI Aceh Tengah-Bener Meriah telah melakukan kerjasama dengan sejumlah LSM dan pemantau pemilu untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan pemilu sehingga dan pesta demokrasi legislatif di Gayo sukses terlaksana.
“Diharapkan masyarakat di Dataran Tinggi Gayo yakni khususnya Aceh Tengah dan Bener Meriah jika menemukan kejanggalan dalam kampanye maupun pelangaran pemilu jangan takut untuk melaporkan kepada Panwaslu maupun pemantau,” pungkas Ketua Pokja Organisasi Balai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tengah-Bener Meriah, Khairul Akhyar. (SP)





