3) Bagi yang lulus melalui pemanipulasian data agar dibatalkan kelulusannya dan harus ditindakpidana sesuai dengan arahan BKN;
4) Meminta pihak berwenang untuk menindak tegas Kepala SKPK yang tidak mengindahkan surat Mendagri No: 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer;
5) Meminta Kepala BKPP Kab Aceh Tengah untuk memberikan daftar nama peserta tes ujian tenaga honorer CPNSD Tahun 2005. Dengan demikian, dapat dipastikan jumlah tenaga honorer K2 yang sebenarnya;
6) Meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk menaikkan gaji/honorer K2 yang tidak lulus setara dengan UMR Kab Aceh Tengah sambil menunggu pengangkatan PNS;
7) Mendesak DPRK Aceh Tengah untuk menggelar sidang paripurna untuk membahas penyelesaian kasus honorer K2;
8) Terus mendorong pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan seleksi K2 tanggal 3 November 2013;
9) Meminta DPRK Aceh Tengah tidak mengeluarkan instruksi agar tidak melengkapi data untuk K2 yang tidak ada dalam data 2005;
10) Meminta Pimpinan DPRK Aceh Tengah agar segera membentuk Tim Verifikasi Tenaga Honorer “yang Lulus Siluman.”
Surat tuntutan yang ditandatangani koordinator aksi Annisa MD, S.Pd.I., Wakil Koordinator Sarjan, Ketua Humas Nuh, Wakil Humas Muhsin dan Sastri Ardian tersebut turut ditembuskan ke BKN Pusat, Mendagri, Menpan, Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Ketua DPRK Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, dan Kejari Aceh Tengah. (GM)