
Takengon-LintasGayo.co : Mendekati hari pemungutan suara Pemilu, 9 April 2014 suasana perpolitikan di Kabupaten Aceh Tengah semakin memanas. Aksi tidak fair untuk melemahkan Calon Legislatif (Caleg) pesaing makin beragam, salahsatunya pengrusakan poster caleg yang dipajang tepi-tepi jalan.
Salah seorang caleg yang merasa dirugikan atas pengrusakan ini adalah Yusradi Usman al-Gayoni dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRK Aceh Tengah dari dapil IV yang meliputi Kecamatan Bebesen, Bies, dan Kute Panang.
“Ada beberapa atribut yang dirusak. Malah, ada yang dicabut dan digantikan atribut caleg dari partai lain,” akunya kecewa, Minggu (16/2/2014)
Di Bies, rincinya, ada dua yang dirusak. Salah satunya, di Kampung Bies Penentanan. Di Kec Kute Panang, ada 7 yang dicabut, seperti di Simpang Pantan Jerik, Kampung Pantan Jerik, Kampung Tawardi, Pantan Sile, termasuk sebelum masuk ke Kute Panang. Sementara, di Kec Bebesen, di Totor Uyet, ada satu atribut yang dicabut dan digantikan oleh atribut dari partai lainnya. “Kemungkinan, masih ada lagi. Cuma, belum dicek semuanya,” katanya..
Padahal, jelasnya, dalam pemasangan atribut itu, caleg PKS bernomor urut 7 itu, dia dan pendukungnya minta izin baik-baik kepada pemilih tanah atau pemilih rumah, dan dilakukan dari pagi ke sebelum magrib.
“Kita datangi dan minta izin terlebih dahulu. Kalau diizinkan, kita pasang. Kalau tidak, nggak dipasang. Kita jaga semuanya, biar sama-sama enak. Dan, saya pun ikut masang,” akunya.
Soal motif perusakan dan pencabutan itu, Dosen STKIP Muhammadiyah Aceh Tengah itu, menduga sebagai aksi provokasi. “Berarti, banyak yang suka. Makanya, dirusak dan dicabut,” sebutnya. Namun, dia meminta pendukungnya agar tidak melakukan hal yang sama. Karena, tidak memberikan contoh berpolitik yang baik dan sehat, selain tidak ada perbaikan dalam proses pemilu.
Dijelaskan peneliti dan juga penulis itu, aksi perusakan dan pencabutan tersebut sudah melanggar peraturan KPU. Oleh karena itu, mintanya, agar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Tengah dan Panwaslu Kecamatan (Bebesen, Bies, dan Kute Panang) untuk dapat selalu memantau dan bertindak tegas. Karena, sudah masuk tindak pidana pemilu.
Amatan LintasGayo.co di seputaran Takengon dan sekitarnya, banyak poster Caleg yang rusak, tidak diketahui disengaja atau karena sebab lain. Kondisi ini membuat kesemrawutan yang tidak mengenakkan mata di daerah yang telah menjadi tujuan wisata di Aceh ini. (GM)