Anggap surat PAW tidak sah, Anggota DPRK Aceh Tengah lapor Ketua DPC PKNU ke pengadilan Takengon dan Jakarta

oleh

pknuAceh Tenegah-LintasGayo.co: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Muchsin Hasan, MSp mengadukan ketua DPW PKNU Aceh Tengah ke Pengadilan Negeri Aceh Tengah dan mengadukan ketua DPP PKNU ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat terkait surat PAW dirinya untuk ketua DPRK Aceh Tengah.

“PAW terhadap diri saya tidak memiliki kekuatan hukum yang sah, hal ini dikarenakan Ketua DPC PKNU Aceh Tengah Akmal Khair keberadaannya masih dipertanyakan” kata Muchsin Hasan, MSp ketika dihubungi LintasGayo.co terkait tuntutan yang ditujukan kepada ketua DPC PKNU Akmal Khair, Rabu kemarin (5/2/14) di Takengon.

Muchsin Hasan mengadukan Akmal Khair karena dinalai tidak punya alasan kuat mem-PAW dirinya. Surat pengaduan ke Pengadilan Negeri Takengon tersebut dengan bernomor perkara: No.01/PDT.G/2014/PN.TKN. Kasus ini juga  diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara: No. 40/PDT.G/2014/PN.JKT.P tertanggal 05 Pebruari 2014 dimana yang menjadi Tergugat I Akmal Khair serta Tergugat II Ketua DPP Partai PKNU.

menurut Muchsin, saat ini kepengurusan DPC PKNU Aceh Tengah memang kosong, tapi situasi tersebut tidak serta merta dapat mengganti atau menetapkan pengurus tanpa melalui mekanisme yang benar oleh siapapun.

“Kenyataannya tanpa melalui Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Khusus, saudara Akmal Khair diangkat Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKNU. Ini melanggar ketentuan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga partai,” katanya. “Saya dan seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) PKNU diseluruh kecamatan Aceh Tengah tidak mengakui keberadaan Ketua DPC Akmal Khair ini,” lanjut Muchsin.

Kata Muchsin, dirinya juga sudah melayangkan surat sanggahan kepada pimpinan DPRK Aceh Tengah berkaitan hal ini, namun tidak ditanggapi.

Muchsin mengaku sedikitnya ada ada 6 (Enam) surat pengajuan PAW yang dilayangkan beberapa partai kepada pimpinan DPRK Aceh Tengah, dan ikut mempertanyakan mengapa hanya dirinya dan saudara M. Ridwan yang diproses yang lain kenapa tidak.

Ketika ditanya siapa anggota DPRK yang memintanya  di PAW, Muchsin tidak memberi rincian dan menyebutnya sebagai upaya mengobok-obok dirinya.

“Jelas ini ada indikasi campur tangan dan upaya mengobok-obok keberadaan saya oleh beberapa anggota DPRK Aceh Tengah yang sedang menjabat saat ini”.jelasnya.

Untuk itu Muchsin meminta kepada pimpinan DPRK berharap agar persoalan ini ditangani secara baik, agar persoalannya dapat diselesaikan secara baik. (windo)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.