
Jakarta-LintasGayo.co: Kuasa Hukum dari kantor pengacara Alwin Desry, SH and Partner yang ditunjuk sebagai kuasa hukum penggugat 22 partai politik terkait pemilihan ketua KIP Aceh Tengah Gatot Rusbal,SH mengatakan gembar-gembor soal pelantikan KIP Aceh Tengah tanggal 7 Februari 2014 lebih sebagai manuver politik yang dapat meresahkan masyarakat.
“Persoalan KIP Aceh Tengah masih dalam proses hukum, sebagai negara hukum kita harus mentaati hukum,” kata Gatot Rusbal.
Menurut Gatot, Gubernur tahu soal hukum dan tidak akan gegabah melantik KIP Aceh Tengah, dan apabila tetap melaksanakan pelantikan, maka pihaknya akan melakukan gugatan pada surat keputusan Gubernur.
“Kuasa hukum pemerintah Aceh juga tahu soal KIP yang masih punya masalah hukum,” jelasnya.
Menurut Gatot tidak ada alasan pemilu tidak dilaksanakan di Aceh Tengah, karena menurutnya apabila ada kekosongan di KIP Aceh Tengah, posisi itu bisa diisi KIP Aceh yang merupakan setingkat diatas KIP Aceh Tengah.
“pemilihan umum bisa terus jalan sesuai dengan jadwal,” jelas Gatot.
Ketika ditanya tanggapannya apabila Gubernur tetap melaksanakan pelantikan, dikatakannya sebagai negara hukum kita patut mentaati hukum. (tarina)