Banda Aceh-LintasGayo.co: kepala Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh Edrian,SH, M.Hum mengatakan Gubernur Aceh sebagai kepala pemerintahan Aceh dapat mengambil alih pelantikan ketua KIP Aceh Tengah apabila bupati tidak segera melantik. Disamping itu bupati Aceh Tengah dapat dianggap telah bertindak makar apabila tidak melakukan pelantikan karena telah menghambat subsistem pembangunan nasional.
“Kalau menghambat bupati bisa disebut makar,” kata Edrian ketika dihubungi LintasGayo.co, Senin (3/2/2014) di Jakarta.
Menurutnya, kalau tidak ada pelantikan bagaimana nasip pembangunan dan pelayanan umum di Gayo karena tidak adanya legislasi. Makanya Gubernur bisa mengambil alih pelantikan itu.
“Kalau tidak ada legislasi, maka kasihan masyarakat Gayo ke depan,” ujar Edrian.
Untuk itu, Edrian meminta Bupati Aceh Tengah Nasaruddin melantik berjiwa negarawan dengan segera melantik KIP Aceh Tengah. Bupati meninggalkan kepentingan kelompok atau golongan demi Gayo.
“Kalau bupati tidak melantik, Gubernur harus bersikap dalam keadaan emergency pemerintahan. Itu tidak melanggar undang-undang tapi menyelamatkan Gayo,” jelas Edrian.
Ketika ditanya soal pelantikan tanggal 7 Februari 2014 mendatang, Edria mengaku belum melihat perkembangan terbaru soal jadwal tersebut. (tarina)