
Takengon-LintasGayo.co : Dalam rangka memberdayakan mustahiq fakir miskin di Aceh Tengah, Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah kembali melanjutkan pelatihan menjahit bagi remaja putri mustahiq gelombang VII dan VIII.
Acara pembukaan pelatihan menjahit gelombang VII dan VIII tersebut dilakukan sekaligus dengan penutupan pelatihan menjahit dua gelombang sebelumnya (gelombang V dan VI). Kedua acara tersebut berlangsung di Aula Islamic Center Komplek Masjid Agung Ruhama’ Takengon, Kamis (30/1/2014).
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Tengah yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimas Islam Drs. H. Alhulwani, Ketua MPU Aceh Tengah Tgk. H. Mohd. Ali Djadun, para Kepala KUA dalam Kabupaten Aceh Tengah dan beberapa Imem Kampung yang warganya mengikuti pelatihan itu. Sementara hadir mewakili Bupati Aceh Tengah adalah Ir. Zikri, MM staf Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Drs. H. Jamaluddin selaku Kepala Kesekretariatan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah melaporkan bahwa pelaksanaan kegiatan pelatihan menjahit bagi anak mustahiq merupakan salah satu program Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan Qanun Nomor 10 tahun 2007, Qanun Nomor 6 tahun 2001 dan hasil musyawarah Baitul Mal Kabupaten bersama Dewan Pengawas.
Dalam kegiatan pelatihan gelombang V dan VII, bahwa peserta yang mengikuti kegiatan sebanyak 20 orang remaja putri anak mustahik fakir miskin yang berasal dari 8 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tengah. “Setiap gelombang menyelesaikan kegiatannya selama 4 (empat) bula,” lapor Jamaluddin.
Gelombang V kegiatan dimulai dari tanggal 9 September 2013 sampai dengan 9 Januari 2014 dengan jadwal pelatihannya nya hari Senin, Selasa dan Rabu. Sedangkan Gelombang VI dimulai tanggal 12 September 2013 hingga 12 Januari 2014 dengan jadwalnya setiap hari Jum’at dan Sabtu. Adapun instruktur yang membimbing peserta sebanyak 2 (dua) orang, yaitu Istiqamah dan Hasnah Syam.
Semua fasilitas pelatihan disiapkan oleh Baitul Mal Kabupaten. Masing-masing peserta mendapat biaya (uang saku) Rp. 200.000,- per bulan. Sedangkan instruktur Rp. 1.800.000,- per bulan. Peserta terbaik I mendapat uang pembinaan Rp. 1.000.000,- plus 1 (satu) unit Mesin Jahit; Terbaik II Rp. 800.000,- ditambah 1 unit Mesin Jahit serta Terbaik III Rp. 600.000,- plus 1 buah Mesin Jahit.
“Sedangkan peserta yang lainnya, masing-masing mendapat uang pembinaan Rp. 500.000,- ditambah 1 unit mesin jahit,” ujar Kepala Kesekretariatan Baitul Mal.
Adapun total biaya dalam pelatihan menjahit anak mustahik gelombang V dan VI adalah Rp. 76.300.385,- “Semuanya bersumber dari Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah,” tambah Jamaluddin. Selanjutnya diharapkan dengan keterampilan menjahit yang diperoleh selama pelatihan akan menjadi modal bagi peserta dalam meningkatkan ekonomi bagi anak mustahiq di masa-masa mendatang. (Mahbub Fauzie)






 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										