Banda Aceh-LintasGayo.co: Alfian dari Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebutkan, korupsi di Aceh selama 2013 mencapai Rp 513,5 miliar.
“Ini sangat besar, naik 50 persen dari tahun 2012,” kata Alfian, Kamis (16/1/2014), di Kantor MaTA Banda Aceh.
Sedikitnya, kata Alfian, selama 2013 MaTA berhasil menemukan sembilan modus korupsi di Aceh.
“Penyalahgunaan Anggaran itu antara lain Penyalahgunaan wewenang, laporan Fiktif, Pemotongan Anggaran, dan Proyek ditelantarkan, tidak sesuai spek, Mark Up dan Penggelapan,” jelasnya.
Kata Alfian ada dua modus yang paling besar yaitu Mark Up dan Penggelapan.
“Modus Mark Up negara rugi mencapai Rp 261,2 miliar, sedangkan Modus Penggelapan mencapai Rp 233,6 miliar,” jelasnya.
Sampai saat ini masih ada 26 kasus korupsi yang ditangani penegak hukum. (tarina)





