
Aceh Tengah–LintasGayo.co: Sebanyak 85 dari total 352 kampung (desa) yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggah masuk dalam kawasan hutan.
“Hal itu menjadi alasan kita untuk dilakukan revisi tata ruang Aceh Tengah ini,” kata Kepala Dinas Kehutanan Aceh Tengah Sahrial yang dihubungi dari Banda Aceh, Minggu lalu.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan bahan usulan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan sudah mengajukannya ke Kementerian Kehutanan RI.
Menurutnya wilayah Aceh Tengah sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor170/Kpts-II/2000 yakni membagi kawasan hutan (taman buru, hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas) seluas 78,59 persen, sedangkan untuk Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 21,41 persen.
Kemudiandari luas seluruh wilayahAceh Tengah yakni 445.404,12 hektare makayang dapat difungsikan untuk digarap oleh masyarakat hanya seluas 95.346,74 hektare.
Pemkab Aceh Tengah juga mengusulkan revisi kawasan hutan dalam RTRW untuk Area Penggunaan Lain (APL) ke Kementerian Kehutanan RI, yang semula 95.346,74 hektare atau 21,41 persen menjadi seluas 156.082,53 hektare atau 35,04 persen.
Disebutkan dari 85 kampung yang masuk kedalam kawasan hutan itu tersebar di 12 kecamatan dari 14 kecamatan diseluruh Aceh Tengah.
Sahrial menjelaskan , sementara 70 kampung lain sebagian wilayahnya berada dalam kawasan hutan yang terdiri dari lahan perkebunan, pertanian, peternakan dan pertanian lahan basah.
Sementara Bupati Aceh Tengah Nasaruddin menyatakan usul pemerintah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah daerah itu bukan untuk menambah luasan kawasan nonhutan melainkan merasionalisasi untuk disesuaikan dengan kondisi lapangan saat ini.
“Apabila tata ruang wilayah tidak direvisi, akan berakibat pada terkendalanya pembangunan, lemahnya administrasi kepemilikan, dan keresahan masyarakat yang bertempat tinggal di peta kawasan hutan,” kata Bupati di Takengon, hari ini.
Sumber : diliputnews.com





