Dilarang buka lapak di tepi jalan, yang boleh dimana pak ?

oleh
Retribusi
Bukti pembayaran retribusi pedagang buah di Takengon

Takengon-LintasGayo.co : Salah seorang pedagang buah yang menggunakan kenderaan pick up dalam aktivitasnya berjualan di Takengon Kabupaten Aceh Tengah menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah setempat menggusur lokasi dagangannya di kawasan Simpang Lima Takengon, Rabu 18 desember 2013.

“Kami disuruh beranjak dari sini, namun ditanya kemana tempat kami berdagang di tempat lain para petugas tidak memberi solusi,” ujar Maman disela-sela menunggui mobilnya yang sedang diperbaiki mekanik karena tidak bisa dijalankan.

Lebih jauh diungkapkan Maman, selama berdagang di kawasan Simpang Lima Takengon dia tetap membayarkan kewajibannya membayar retribusi cukai pasar terminal luar pasar sebesar Rp.2.000,- perhari. Selainjutnya uang retribusi pelayanan persampahan Rp.5.000,- perhari serta uang parkir.

“Saya bayar kewajiban saya yang setiap sore ada yang menagih ke saya,” ujar Maman. Untuk penerangan listrik, Maman mengaku membayar Rp.5000,- perhari kepada salah seorang pemilik rumah toko di kawasan tersebut, dia menampik jika listrik yang dia pakai dicantol dari penerangan taman di Simpang Lima itu.

Seperti diberitakan LintasGayo.co sebelumnya, tim gabungan dari dinas terkait di Aceh Tengah melakukan penertiban terhadap para pedagang yang menggunakan kenderaan roda empat di badan jalan seputar Takengon. (d’aKa)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.