Quality City Hotel, 13-14 November 2013, Kuala Lumpur, Malaysia[1]

Makalah saya diterima oleh panitia pelaksana Konferensi Internasional Hukum Universiti Utara Malaysia yang ke 7 (tujuh). Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai dari 13 s/d 14 November 2013 di Quality City Hotel Kuala Lumpur, Malaysia.
Dikonfrensi itu, saya akan membawakan presentasi makalah yang berjudul “Mandatory Corporate Social Responsibility Law in Indonesia; New Emerging Policy”.Makalah tersebut akan saya presentasikan bersama dengan pembimbing saya yaitu Prof. Madya Dr. Asmah Laili Hj Yeon dari Pusat Bantuan Guaman Universiti Utara Malaysia (Legal Aid Center of Northern University of Malaysia). Makalah tersebut secara umum akan mengupas persoalan pemberlakukan CSR sebagai kewajiban hukum bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor usaha yang terkait dengan sumber daya alam sebagai sebuah kebijakan yang sedang mengemuka di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang pertama kali menetapkan CSR sebagai sebuah kewajiban hukum dan memasukkannya ke dalam hukum positifnya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bahkan CSR sebagai kewajiban hukum merupakan strategi yang bersifat tidak tradisional (non-traditional method) karena selama ini kebanyakan CSR dilaksanakan secara traditional melalui mekanisme secara sukarela (voluntary basis). Perubahan mekanisme pelaksanaan CSR di Indonesia dari mekanisme yang tradisional menjadi non-tradisional merupakan suatu bentuk proses perubahan situasi berdasarkan fakta-fakta di lapangan bahwa banyak perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungannya dimana terbukti di beberapa tempat banyak terjadi kasus-kasus lingkungan hidup seperti di Teluk Buyat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Kemudian kasus Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur dan kasus pencemaran lingkungan oleh Pulau Sumbawa, Nusat Tenggara Timur. Beberapa fakta tersebut lah yang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan klausul tentang pelaksanaan CSR sebagai kewajiban hukum khususnya bagi perusahaan yang yang bergerak di sektor pemanfaatan sumber daya alam.
Konferensi Internasional kali ini akan mengambil tema tentang “Discovering New Frontiers of Law”. Ada beberapa isu hukum yang akan dijadikan bidang pembahasan mulia dari hukum imigrasi, hukum hak kekayaan intelektual, hukum bisnis dan Corporate Social Responsibility, hukum perbankan dan keuangan islam, hukum lingkungan, hukum anak & keluarga, hukum pengungsi, hukum tata negara, hukum administrasi negara, kejahatan transnasional dan hak asasi manusia. Konferensi hukum tahun ini dihadiri oleh 91 (sembilan puluh satu) pemakalah yang berasal dari berbagai negara seperti Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
Konferensi internasional kali ini juga dihadiri oleh beberapa pembicara kunci (keynote speakers) seperti Prof.Dr. Nik Ahmad Kamal Nik Mahmod (Ketua Majelis Professor Malaysia). Beliau menyampaikan materi mengenai Good Governance and Rule of Law. Secara umum beliau menyampaikan bahwa tata kelola pemerintah yang baik tergantung pada sistem hukum suatu negara. Menurut beliau ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yaitu akuntabilitas, partisipasi, transparansi, Responsif, Inklusif, Efekif dan Efisien, dan kebebasan informasi.
Akhirnya, konferensi internasional yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran yang nyata terhadap berbagai isu hukum yang dikemukakan selama konferensi internasional berlangsung. Bahkan menurut panitia, Kegiatan edukatif seperti itu perlu dicontoh dan dilaksanakan secara reguler untuk memperkaya khasanah berpikir tentang hukum sekaligus memberikan kontribusi positif dan konstruktif bagi pembangunan dunia hukum di masing-masing negara asal peserta konferensi.
[1] Sabela Gayo, PhD in Law Candidate of Universiti Utara Malaysia (UUM) dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Biro Bantuan Hukum-Sentral Keadilan (YBBHSK), website www.bbh-sk.org