Kebohongan Perusahaan dan Kerugian Aceh Tengah

oleh

Oleh: Muhammad Rusydi DR*

muhammad rusydi drBARU-BARU ini kita telah mengetahui bahwa kerja sama pemerintah daerah Aceh Tengah dengan salah satu perusahaan China PT Achen Huaqong menjadi kurang baik. Hal ini disebabkan salah satu investor sekaligus pimpinan perusahaan tersebut dinilai tidak tepat janji dan melanggar perjanjian tersebut.

Kerjasama yang dilakukan berupa kerja sama penggeresan getah pohon damar Gayo disekitaran kawasan Umang, Jamat, Payung, dan Pertik. Memang tidak sesuai kesepakatan. Ada beberapa hal yang sangat menarik bila kita telusuri inti permasalahan kedua belah pihak yaitu tidak dipekerjakannya masyarakat lokal dalam kegiatan tersebut, padahal sudah jelas dalam perjanjian kepala daerah yakni Bupati Aceh Tengah Ir Nasaruddin,MM meminta agar penduduk asli setempat yang diperkerjakan guna menambah lapangan pekerjaan di Aceh Tengah dan memang perjanjian tersebut sudah disepakati.

Para pekerja yang diharapakan berasal dari daerah Umang, Jamat dan Pertik tersebut ternyata telah di gantikan oleh para pekerja yang berasal dari China. Bukan itu saja, wilayah yang dalam kesepakatan seperti Jamat, Umang, Payung, Kemerleng dan Pertik sebagai hutan produksi juga tidak sesuai dengan realitas yang terjadi, penggeresan getah pohon Damar Gayo semakin meluas hingga ke kawasan hak dari BUMD yaitu Mungkur, Kemerleng dan Waq. Hal tersebut sangat tidak bisa di biarkan.

Lalu hal yang sangat disayangkan adalah ketika cara penggeresan yang salah dan mengakibatkan matinya pohon Damar Gayo yaitu terlalu dalam, seharusnya penggeresan tersebut tidak sampai kebagian kambium atau dinding lendir pohon karena merupakan jalur tranportasi mineral-mineral untuk pohon tersebut. Jika terlalu dalam maka akan membuat terputusnya jalur tersebut dan mengakibatkan matinya pohon tersebut.

Dalam perjanjian Pemerintah kabupaten Aceh Tengah memeberikan kurang lebih sekitar 5.000 hektare untuk penggeresan tersebut, bayangkan jika kesalahan tersebut terjadi di seluruh areal penggeresan maka hutan akan gundul, belum di tambah dengan plebaran ke kawasan lain yang dinilai melanggar kesepakatan, ini jelas merusak ekosistem dan menyebabkan bencana alam.

Aceh tengah baik secara etika dan estetika sangat mengalami kerugian yang sangat besar. Kebobolan seperti ini seharusnya bisa di minimalisir dengan cepat. Seyogyanya diharapakan agar pihak-pihak yang terkait tidak mudah memberikan izin seperti itu, kualifikasi perusahaan sangat di perlukan, termasuk tindakan cepat dan nyata dalam mengadvoaksi pihak-pihak yang dinilai curang mengingat Aceh Tengah adalah salah satu ladang investasi strategis dan sangat digemari para investor-investor lokal dan internasioal.(muhammadrusydidr@yahoo.com)

*mahasiswa Gayo asal Mesir Bebesen

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.