Terkait Pemilihan Komisioner KIP Aceh Tengah, Pimpinan DPRK di-PTUN-kan

oleh

Takengon – LintasGayo.co : Proses perekrutan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah yang beberapa waktu belakangan ini dikomplin sejumlah elemen di Aceh Tengah akhirnya berujung pada pemanggilan 3 pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah ke persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Menurut salah seorang calon anggota KIP Aceh Tengah yang merasa dirugikan, Yunadi HR, Ketiga pimpinan DPRK Aceh Tengah itu dijadwalkan akan diminta keterangannya di PTUN Banda Aceh, Selasa 22 Oktober 2013 pukul 10.30 Wib. “Kami menerima informasi ini dari kuasa hukum penggugat, Hamidah, SH”, kata Yunadi di Takengon, Senin 21 Oktober 2103.

Dijelaskan, sebanyak 9 partai peserta Pemilu di Aceh Tengah mengajukan gugatan perkara ke PTUN Banda Aceh bernomor 17/G/2013/PTUN.BNA terhadap pimpinan DPRK setempat terkait terpilihnya 5 angggota KIP Aceh Tengah periode 2013-2017. Proses rekruitmen dinilai sangat bermasalah sehingga banyak pihak yang keberatan atas hasil pemilihan tersebut.

Sejumlah aksi dilakukan sebagai wujud penolakan proses pemilihan tersebut termasuk menggugat Ketua dan Sekjen KPU pusat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor surat gugatan 289/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 7 Oktober 2013 dengan materi gugatan diterbitkannya SK KIP Aceh Tengah.

“Patut diduga proses pemilihan anggota KIP Aceh Tengah cacat hukum dan tidak tertib administrasi serta melanggar Peraturan Bersama DKPP nomor 13 tahun 2012 khususnya dalam poin tidak adanya kepastian hukum dan tidak profesional”, ungkap Yunadi. HR.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, para pimpinan DPRK Aceh Tengah belum bisa dikonfirmasi terkait perkara di PTUN Banda Aceh tersebut. (wa)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.