BEM FH Unsyiah: Tertibkan Alat Peraga Kampanye

oleh

bem hukum unsyiahBanda Aceh – LintasGayo.co: Taburan spanduk dalam alat peraga kampanye lainnya di seluruh Aceh, sangat menganggu pandangan masyarakat. Tidak sedikit yang ditempelkan di tempat ibadah dan fasilitas umum.

Padahal dalam Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilhan umum nomor 01 tahun 2013 tentang pedoman pelaksaan kampanye pemilihan umum DPR, DPD, DPRD dalam pasal 1 angka 25 disebutkan bahwa alat peraga kammapnye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program dan/ atau informasi lainnya yang dipasang untuk keperluan kampanye pemilu yang bertujuan mengajak orang memilih peserta pemilu dan/atau calon anggota DPR,DPD dan DPRD tertentu.

Pasal 17 huruf a; alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat- tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan – jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

“Pasal ini jelas telah menyebutkan larangan untuk menempelkan di fasilitas publik,” ujar Maulana Ridha

Ketua BEM HUKUM Unsyiah dalam siaran persnya, Minggu (20/10/2013)

Dalam Huruf b; lanjut Maulana, peserta dapat memasang alat peraga kampanye luar ruangan dengan ketentuan; Bukan hanya itu untuk Baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi partai politik 1 unit untuk 1 desa/kelurahan tapi pada kenyataan satu orang bisa sampai puluhan spanduk di satu desa.

Untuk ukurannya saja dalam PKPU sudah jelas mengaturnya yaitu spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. Tapi pada kenyataannya sangat tragis dan parah

KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, menetapkan lokasi alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu dan mnyediakan media pesangan alat peraga.

Huruf e disebutkan pemasangan alat peraga oleh peserta pemilu baik partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/kota atau calon anggota DPD hanya diperkenankan dilakukan dalam media pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan.

Untuk itu, BEM Hukum mendesak agar supaya di tertibkan secepatnya, Bawaslu dan Pemerindah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Aceh wajib menertibkan seluruh alat peraga, dan segera menetapkan wilayah–wilayah yang zona tempat pemasangannya bersama dengan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota.

“Jangan kemudian alat–alat peraga tersebut dipasangkan dan sangat menganggu pandangan publik,” tegas Maulana.

BEM Hukum mengecam Partai politik  yang tidak mematuhi aturan ini, dan menunjukkan bahwa partai politik tersebut sangat bobrok dan tidak patuh terhadap perundang–undangan. BEM Hukum juga mengajak masyarakat untuk memberi sanksi politik kepada partai–partai yang tidak mematuhi peraturan perundang–undangan dengan tidak memilih calon dari partai tersebut.(PR | aZa)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.