TAKENGON-LintasGAYO.co : Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah menghimbau pengurus masjid agar membersihkan sarana ibadah dan mengajukan ke Sekterariat Gugus Tuga untuk dilakukan penyemprotan desinfektan.
“Ini perlu kami sampaikan, jika ada masjid yang ingin disemprot kita siap lakukan,” kata Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tengah, Ishak, Sabtu 21 Maret 2020.
Menurutnya, pembersihan sarana ibadah menjadi hal utama yang harus dilakukan, mengingat Masjid dan Meunasah selalu digunakan oleh masyarakat untuk shalat berjamaah.
“Silahkan ajukan, atau hubungi nomor hotline yang tersedia,” tandasnya.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi dapat menghubungi Hotline Covid 19 Dinas Kesehatan Aceh Tengah di nomor 119 atau nomor handphone 0822 1743 1119 atau di nomor telepon (0643) 262720.
[Darmawan]