Relasi Budaya Sumang Gayo Aceh Tengah

oleh

Oleh : Khairan Konadi*

Karena itu, memaknai syari’ah dalam konteks sekarang di indonesia dapat bermakna hukum dan nilai. Hukum dalam artian formal adalah terkait aturan-aturan yang dihasilkan negara dengan perangkatnya serta lembaga penegaknya (Polisi, Jaksa, Hakim). Sedangkan syari’ah sebagai nilai dalam terimpelementasikan secara integratif dalam masyarakat.

Pada lingkup yang lebih luas, banyak penulis menjelaskan terdapat Syari’at. Syari’ah dan fiqh. Syari’at di pahami sebagai agama yaitu agama Islam itu sendiri dengan al-Quran dan sunnah Nabi sebagai sumber asasinya. Sedangkan syari’ah adalah hukum Allah atau syari’at Allah SWT dibidang hukum . Sedangkan fiqh adalah respon atau pemahaman ulama atas syari’at dengan tujuan kebutuhan praktis.

Kehadiran hukum ekonomi merupakan suatu yang relevan dalam konstruksi pengembangan ekonomi kendali hukum ada pada Negara dalam mengatur dan menata kehidupan ekonomi.

Pembangunan masyarakat “harus” berjalan karena hukum menjadi pengatur dan pelindung agar proses tersebut tanpa gangguan. Moctar Kusumaatmadja menyatakan hukum dibuat harus sesuai dengan dan harus memperhatikan kesadaran hukum masyarakat. Hukum tidak boleh menghambat medernisasi dan harus menjadi sarana pembaharuan masyarakat. Untuk kepentingan demikian maka hukum harus tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh Negara.

Ilmu Sosial Dasar

Ilmu Sosial Dasar adalah suatu ilmu pengetahuan yang didalamnya mencangkup masalah-masalah terkait dengan sosial, yang dapat berarti interaksi antar manusia maupun lingkungan sosialnya yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu social, yaitu: sejarah,ekonomi, geografi, sosial, sosiologi, antropologi, psikologi sosial.

Ilmu sosial dasar adalah ilmu yang sangat besar peranannya bagi kehidupan yang dialami oleh sekelompok manusia untuk hidup yang saling ketergantungan satu sama lain.Ilmu sosial dasar bertujuan membantu perkembangan wawasan pemikiran dan kepribadian mahasiswa agar memperoleh wawasan pemikiran yang lebih luas, dan ciri ciri kepribadian yang di harapkan dari setiap anggota golongan terpelajar Indonesia khususnya berkenaan dengan sikap dan tingkah laku manusia dalam menghadapi manusia-manusia lain, serta sikapdan tingkah laku manusia-manusia lain terhadap manusia yang bersangkutan.

Contoh

Relasi yang saya teliti antara Ilmu Sosial Dasar dan Hukum Ekonomi Syari’ah yang ada di daerah saya sendiri adalah Relasinya Budaya Sumang Gayo. Budaya sumang terhadap restorasi karakter masyarakat Gayo di Aceh diselenggarakan sebagai usaha sadar dan terencana untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga dapat menjangkau ranah-ranah hasil pembelajaran, baik peningkatan dalam ranah kognitif,efektif dan psikomotorik dalam bentuk perubahan sikap,perilaku karakter dan memajukan budi pekerti serta pikiran.

Budaya sumang di samping sebagai tradisi juga merupakan suatu sistem, bentuk dan model pendidikan tertua di negri antara Tanah Gayo, meskipun pada awalnya model pendidikan sumang Gayo ini tidak tertulis dan tidak diajarkan secara formal di lembaga pendidikan serta tidak memiliki kurikulum resmi, namun pendidikan Sumang ini tetap berlaku untuk mendidik dan membina remaja,pemuda,dan masyarakat dari perbuatan amoral tingkah laku tercela.

Pasaran harga kopi dan peredaran nya tidak bergelembung dari daerah satu dengan yang lainya atau kampung dengan kampung lainya yang ada di Aceh Tengah tidak jauh beda harga nya ini bagian dari Sumang kenapa bisa begitu sehingga disebut Sumang karena sumang disini bisa dibilang menurut saya ialah sebagian dari sistem ekonomi syari’ah yang sudah melekat dan diajarkan sejak masyarakat Gayo dalam pembentukan karakter dan memajukan budi perkerti serta pikiran remaja,pemuda, dan masyarakat dari perbuatan amoral tingkah laku tercela.

Kesetabilan harga Kopi yang di kaji disini ialah bukan sistem atau peraturan yang dibuat pemerintah dan tidak pula di atur dalam Peraturan Daerah tetapi budaya Sumang yang membuat para toke (agen) saling menyesuaikan harga antara sesama toke (agen) saling menciptakan rasa persaingan yang dalam bahasa yang sedang nge trend persaingan akal sehat.

Jikalau harga pun berbeda sesama agen kita sebagai masyarakat sosial dapat meninjau sendiri kenapa harga kopi disini beda dengan disana? Penyebab nya ialah masalah dalam transfortasi dan akses jalan yang memungkin kan perdaan harga terjadi,dan yang kedua bisa saja pelayanan yang yang sediakan toke (agen) pelayan disini ialah seyogianya dalam menjemput kopi dari sipetani kopi yang berlokasikan perkebunan yang yang jauh dan sekiranya cukup menguras tenaga dari si toke dalam menjemput rezekinya dan rezeki dari sipetani kopi sendiri, mungkin ini yang sekira menjadi harga beda, beda disini bukan langsung menurunkan atau menaikan harga secara drastis sekiranya menghitung berapa biaya bensin sekiranya dalam menjemput kopi si petani, tetapi banyak yang saya temui para toke di Gayo belum ada mengurangi dari harga pasaran yang semestinya terjalin, mungkin rezeki saya tidak dikurangi dan pula, (ada nilai kasih sayang disini jika dipahami sosial Gemasih)

Kesimpulan dan Saran

Masyarakat Gayo di Aceh memiliki aturan-aturan tentang berbagai aspek hidup dan kehidupan yang tumbuh, berkembang dan dilestarikan dari usaha para pendahulu leluhur suku ini. Aturan itu disebut edet (adat). Dalam praktiknya adat mengandung makna yang luas, mencakup semua hal dimana masyarakat Gayo menjadi terbiasa untuk melakukannya. Di antara ke generasi adalah Sumang, atau budaya sumang.

Budaya ini masih tetap berlaku sebagai bentuk peraturan pergaulan dalam masyarakat Gayo, yaitu larangan dalam pergaulan bebas pria dan wanita yang bukan mahramnya menjurus kepada perbuatan dosa,maksiat,keji,dan munkar meliputi tindak kekerasan, seperti perzinaan,penyalah-gunaan obat narkotika,narkoba,perampokan,perjudian,gangguan jiwa lainnya.

Relasi budaya Sumang ini sangat relevan dalam upaya merestorasi karakter masyarakat Gayo, sebagai hasil dari strategi yang dikemukan di atas adalah bahwa harga jual-beli barang akan berani bersaing secara (kompetitif); demikian juga dalam hal kualitas dan pelayanan.

Persaingan berarti tidak berani untuk saling mematikan, tetapi bersaing untuk bersama-sama meningkat mutu. Dengan persaingan, memang kelompok yang tidak berkualitas dan tidak mampu menekan biaya produksi akan tidak mampu pula untuk hidup beroperasi.

*Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.