DPRK Aceh Tengah Didesak Lakukan Fit dan Proper Test Ulang Calon Komisioner KIP

oleh
Sertalia

TAKENGON-LintasGAYO.co : Sertalia CS menggugat hasil paripurna DPRK Aceh Tengah mengenai Penetapan Komisioner KIP Aceh Tengah. Nomor : 55/G/2018/PTUN/BNA Gugatan dilayangkan ke PTUN Banda Aceh terhadap Ketua DPRK Aceh Tengah.

Isinya terkait penetapan calon komisioner KIP Aceh Tengah dyang diduga mengabaikan peraturan perundang-undangan. Antara lain; (a) Meloloskan calon komisioner KIP yang sudah menjabat selama dua periodesasi. (b). Menetapkan calon komisioner yang sudah mendapat teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. (c) Dugaan cacat hukum calon komisioner KIP terpilih, karena proses rekruitmen melibatkan seseorang mantan anggota dewan sebagai penguji dalam fit dan propert test tersebut.

Proses di PTUN sudah berjalan dan memasuki sidang kedua pada bulan ini, yakni tahap pemeriksaan berkas perkara.

Sejalan dengan gugatan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, telah mengeluarkan surat Nomor: 171.11/9354/OTDA, tanggal 26 November 2018, tentang Penjelasan Atas Pemberhentian Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah Yang Mencalonkan Diri Dari Partai Politik Yang Berbeda Dengan Partai Politik Yang Diwakili Pada Pemilu Terakhir Untuk Mengikuti Pemilu Tahun 2019.

Surat itu ditujukan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Aceh di Banda Aceh. Salah satu poinnya menerangkan bahwa, berdasarkan surat Mendagri Nomor: 160/ 6324/ OTDA tanggal 3 Agustus 2018, hal Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/ Kota Yang Mencalonkan Diri Dari Partai Politik Yang Berbeda Dengan Partai Politik Yang Diwakili Pada Pemilu Terakhir, Untuk Mengikuti Pemilu Tahun 2019, menegaskan bahwa Anggota DPRD yang akan mengikuti pemilihan umum, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT) maka tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini merupakan dasar hukum bagi HAMZAH Tun, bahwasanya per tanggal dikeluarkannya surat mendagri tersebut, yang bersangkutan sah secara hukum tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan. Implikasinya; ybs tidak boleh mengikuti sidang komisi dan paripurna. Maka kami tegaskan disini bahwa apapun yang dihasilkan oleh sidang komisi tersebut cacat hukum karena menyertakan anggota dewan ilegal,” jelas Sertalia.

“Hamzah Tun, berdasarkan surat Mendagri tersebut sudah tidak lagi punya legalitas sebagai anggota dewan semenjak ditetapkan calon legislatif dalam DCT oleh KIP Aceh Tengah, tidak bisa lagi menjadi penguji calon komisioner KIP Aceh Tengah dalam fit dan proper test. Oleh karena itu, hasil fit and proper test juga batal demi hukum,” lanjut serta lia.

Menurutnya, Ketua DPRK Aceh Tengah, tidak mengindahkan aspek hukum, yang kemudian menerima surat keputusan Komisi A tersebut, dan membawa hasil seleksi komisioner KIP yang cacat hukum ke badan musyawarah, melakukan sidang paripurna, dan menetapkan hasil tersebut. Dengan keluarnya surat Mendagri tersebut, uji kepatutan dan kelayakan 15 calon Komisioner KIP harus diulang.

Terkait surat Mendagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono, dengan tembusan Menkopolhukam, Mendagri, Mensesneg, Seskab, Ketua DPRK Aceh Tengah, dan Ketua PKB Aceh Tengah, tertanggal 26 November 2018. Surat itu telah diteruskan oleh Plt Gubernur Aceh kepada Bupati Aceh Tengah, dan Bupati Aceh Tengah telah meneruskan surat itu kepada Ketua DPRK Aceh Tengah pada Tanggal 13 Desember 2018.

Terdapat penegasan pemberhentian terhadap salah satu Anggota DPRK Aceh Tengah yang pindah partai paling lama 7 hari, berdasarkan ketentuan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, kabupaten dan kota, Pasal 104 ayat 1 dan Pasal 101 ayat 4 yang menjelaskan bahwa dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/ kota tidak melaporkan proses pemberhentian anggota dewan dimaksud, bupati/ walikota menyampaikan usulan kepada Gubernur Aceh sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Sertalia CS berharap pemerintah tidak mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya hukum dan keadilan.

[SP]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.