Tuntut Batalkan Proses Seleksi KIP, Geram Demo DPRK Aceh Tengah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Massa yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Menggugat (Geram) yang terdiri dari unsur masyarakat, unsur advokad, organisasi kemahasiswaan diantaranya Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) Universitas Gajah Putih, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Gajah Putih,BEM STIKIPMAT Aceh Tengah, BEM STIKIP Aceh Tengah dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon, melakukan aksi demo di Kantor DPRK Aceh Tengah, Jum’at 12 Oktober 2018.

Puluhan massa, mendesak DPRK Aceh Tengah membatalkan proses perekrutan KIP Aceh Tengah.

Pantauan, aksi demo ini dikawal oleh puluhan petugas keamanan. Aksi sempat terhenti pada saat memasuki waktu Shalat Jum’at. Aksi kembali dilanjutkan, setelah Shalat Jum’at usai.

Berikut tuntutan Geram terhadap DPRK Aceh Tengah :

  1. Membatalkan rencana Badan Musawarah (Bamus) DPRK Aceh Tengah untuk menjadwalkan sidang paripurna untuk mengesahkan Komisioner KIP Aceh Tengah terpilih.
  2. Membatalkan hasil fit and proper test KIP Aceh Tengah yang dilakukan oleh Komisi A DPRK Aceh Tengah
  3. Mengelar Fit and Proper Test ulang terhadap 15 besar calon komisoner KIP Aceh Tengah dengan hanya melibatkan anggota DPRK Aceh Tengah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Desakan dari GERAM terhadap DPRK Aceh Tengah kami sampaikan atas dasar dugaan cacat hukum proses uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KIP Aceh Tengah periode 2019-2024 karena melanggar peraturan:
    1. PKPU No 1 Tahun 2018 pasal 5 ayat (1) huruf (q) yang berbunyi “belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten/ kota selama 2 (dua) periode masa jabatan yang sama.
    Dari pasal ini, kami dapati salah seorang calon anggota KIP yang sudah lulus sejumlah tahapan seleksi, padahal telah menjabat selama dua periode.
    2. Berdasarkan Surat Kemendagri Nomo: 160/6324/ODTA tentang kebijakan angggota DPRD yang menjadi Caleg kembali melalui partai yang berbeda dengan partai sebelumnya, yang menyatakan bahwa anggota dewan yang menjadi Caleg pada Pemilu legislatif 2019, harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD, dan undang-undong Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan tentang penegasan PAW terhadap anggota DPRD yang telah menjadi Caleg periode 2019-2024 dari partai lain.

Berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2018 Pasal 7 ayat (1) huruf (t) yang berbunyi mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/ kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPR Kabupaten/ kota, yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik lain yang diwakilan pada pemilu terakhir.

Dalam pasal ini kami temukan dugaan pelanggaran pelaksanaan fit and proper test dengan melibatkan salah satu anggota Komisi A DPRK Aceh Tengah yang tidak lagi berstatus sebagai anggota dewan.

[Red]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.