Menolak Kawin Paksa dengan Adat “Meneik”

oleh
Batil, berisi sirih dan perlengkapannya sebagai syarat munginte (melamar) seorang gadis di Dataran Tinggi Gayo. (Foto : Koleksi Muhammad Syukri)

Muhammad Syukri

Batil, berisi sirih dan perlengkapannya sebagai syarat munginte (melamar) seorang gadis di Dataran Tinggi Gayo. (Foto : Koleksi Muhammad Syukri)

BATIL, berisi sirih dan perlengkapannya sebagai syarat munginte (melamar) seorang gadis di Dataran Tinggi Gayo. Manakala Siti Nurbaya dipaksa menikah dengan Datuk Maringgih, dia tak kuasa menolak keinginan orang tuanya. Siti Nurbaya pun harus tinggal serumah dengan lelaki tua yang tidak dicintainya. Meskipun itu sepenggal kisah dari novel karya Marah Rusli, tetapi Siti Nurbaya telah menjadi ikon kawin paksa.

Sekarang, jika seorang gadis akan dijodohkan dengan seorang lelaki yang tidak disukainya, apa kata si gadis: “Ini bukan zaman Siti Nurbaya.”

Penolakan terhadap kawin paksa ternyata bukan produk era globalisasi, tetapi sudah pernah dilakukan oleh gadis-gadis tempoe doeloe di Dataran Tinggi Gayo, Aceh Tengah.

Malah adat perkawinan disana memberi ruang dalam menghadapi kasus semacam itu. Begitulah kearifan lokal yang sudah disusun oleh nenek moyang kita. Seperti diceritakan C. Snouck Hurgronje dalam buku Het Gajoland en Zijne Bewoners (1903), manakala sang gadis tidak setuju dengan pilihan orang tuanya, karena memaksanya kawin angkap dengan seseorang yang sama sekali tidak dikenal dan tidak disukainya, sang gadis bisa membatalkan dengan cara menyerahkan diri kepada pemuda pilihan hatinya.

Dalam tatanan adat perkawinan di Dataran Tinggi Gayo, penyerahan diri seorang gadis kepada pemuda pilihan hatinya dikenal dengan istilah meneik.

Menurut Hurgronje, bentuk perkawinan semacam itu banyak juga terjadi di kampung-kampung Betawi. Perkawinan jenis ini disebut unggahin. Meskipun meneik merupakan sebuah solusi atau alternatif menolak kawin paksa, tetapi alternatif ini kurang disukai para orang tua di Dataran Tinggi Gayo.

Meneik atau si gadis menaiki rumah keluarga pemuda pilihannya dianggap mencemarkan nama baik keluarga besar atau klan si gadis. Dampaknya, si gadis akan dikucilkan oleh keluarganya meskipun pada akhirnya akan mencair kembali setelah pasangan itu memiliki keturunan.

Beberapa waktu lalu, kompasianer berkesempatan berbincang-bincang dengan Fw (53), seorang ibu rumah tangga yang menikah melalui tatanan adat meneik.

Menurut ibu berputra tunggal itu, proses meneik yang dilakukannya karena akan dinikahkan dengan seorang pemuda di desanya. Padahal, lanjut Fw, dia sudah punya calon dari desa sebelah. Hubungannya dengan sang idaman juga sudah “diketahui” oleh kedua keluarga.

Namun karena orang tuanya kurang “sreg” dengan si lelaki, begitu putrinya dilamar orang lain, sang ayah langsung menerima dengan alasan khawatir Fw menjadi gadis tua. Hal itu membuat Fw galau. Evi, teman akrabnya menyarankan Fw untuk meneik atau menyerahkan diri ke rumah si lelaki.

Evi mengajak Fw bertemu bibinya yang mengerti tentang tata cara adat meneik. Fw mempelajari aturan adat meneik agar tidak menjadi bumerang bagi dirinya. Sebab, jika unsur-unsur yang disyaratkan dalam aturan adat meneik tidak terpenuhi maka Fw bisa dituduh tidak terpaksa melakukan tindakan meneik. Salah satunya, meneik harus dilakukan menjelang malam tiba.

Apabila kehadiran si gadis ke rumah si lelaki pada siang hari, oleh pihak keluarga si lelaki dianggap hal yang lumrah. Boleh jadi kedatangannya atas kemauan sendiri karena ingin meminjam korek api, bertamu, atau beristirahat setelah pulang dari ladangnya.

Dalam kondisi seperti itu, keluarga si lelaki tidak berkewajiban menjamin keamanan si gadis, malah wajib mengantar pulang ke rumahnya. Sebaliknya, jika kedatangan si gadis menjelang malam hari, maka pihak keluarga si lelaki wajib menjamin keselamatannya karena gadis-gadis remaja di daerah itu dilarang berkeliaran dimalam hari.

Selain masalah waktu, tutur Fw, kita juga harus mampu menunjukkan benda (tanda mata) milik si lelaki yang pernah diberikannya. Benda itu gunanya untuk membuktikan bahwa si gadis benar-benar memiliki hubungan khusus dengan si lelaki. Kalau tidak ada bukti semacam itu, dikhawatirkan akan datang orang kurang waras yang juga mengaku sebagai pacar si lelaki, bisa repot urusannya. “Makanya masa berpacaran di era saya sering berkirim tanda mata, seperti sapu tangan, kain sarung atau ikat kepala,” ungkap Fw.

Saat Fw sudah berada di rumah si lelaki, meskipun dipaksa pulang oleh keluarganya, dia tetap menolak. Oleh tetua adat di desa tempat si lelaki tinggal dikatakan: kehadiran si gadis ke desa itu untuk mencari jodoh hidup dan jodoh mati, tidak ke kanan atau ke kiri, yang dia maksud adalah si lelaki itu (sambil menyebut nama calon suaminya).

Mendengar hal itu, keluarga si gadis kembali ke desanya (kalau di masa lalu bisa berujung perang antar desa atau membayar denda untuk keluarga perempuan). Hasil mufakat para tokoh desa dan penghulu, kemudian Fw dinikahkan dengan lelaki yang dicintainya. Pernikahan itu mengakibatkan Fw masuk dalam klan keluarga suaminya.

Kini, mereka hidup bahagia ditengah kebun kopi yang subur, dan hubungan kedua keluarga besar sudah mencair. (sumber : kompasiana)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.